Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta kapal perusak terumbu karang Raja Ampat diproses hukum

DPR minta kapal perusak terumbu karang Raja Ampat diproses hukum Terumbu karang Raja Ampat usai dirusak kapal pesiar. ©2017 Merdeka.com/dok. menteri LHK

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan hukum harus ditegakkan terhadap perusakan terumbu karang di Raja Ampat yang dilakukan kapal pesiar Caledonian Sky. Kapal berukuran panjang 90 meter dan berbobot 4.200 ton ini kandas dan merusak ekosistem terumbu karang di Raja Ampat beberapa waktu lalu.

"Mestinya menegakkan hukum karena kapal pesiar itu telah merusak terumbu karang kita melakukan rehabilitasi perlu ratusan tahun juga. Jadi, seharusnya ada proses hukum biar ada kepastian yang masuk misalnya kompensasi dari gangguan itu. Seharusnya sih bisa dicegah tidak perlu terjadi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

Dia berharap pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan kapal berbendera Bahama yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor mengangkut 102 turis dan 79 ABK itu.

"Penegakan hukum. Karena ini sudah berlanjut maka harus ada kompensasinya diatur kok bisa terjadi terdampar atau kandas ketika air surut. Harusnya ada otoritas disana yang bisa atur jalurnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agar pemerintah langsung meminta ganti rugi ke pihak kapal pesiar tersebut atas kerugian yang ditimbulkan.

"Langsung diklaim saja kalau ini merusak terumbu karang. Undang-undang inikan ada, UU kelautan, UU lingkungan hidup dan terkait bagaimana merusak habitat apalagi masuk daerah cagar alam, terkait proteksi," katanya.

"Kita sampaikan kepada pihak terkait untuk menginvestigasi ini. Apapun ini pemerintah G to G, kalau kapalnya pemerintah Inggris maka pemerintah melakukan kominikasi atau menambah rambu-rambu ke dalaman laut. Kerjasama yang positif, positif diplomasi tetapi tetap sepanjang rambu-rambu dibuat dan dilanggar itu menjadi masalah," katanya.

Dia mendesak Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serius menginvestigasi peristiwa tersebut.

"Tapi sama-sama kita melihat juga, jangan-jangan perlengkapan navigasinya enggak ada, rambu-rambunya juga enggak ada. Itu juga harus dilihat. Intinya harus diselidiki secara serius," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti mengakui sampai saat masih menghitung kerugian terumbu karang yang rusak. Bukan hanya itu saja namun juga berdampak di sektor pariwisata.

"Juga ini efeknya banyak pertama di sana mungkin dari sisi pendapatan perikanannya tidak ada, pendapatan pariwisata yang saya pikir juga sangat dominan akan di evaluasi," katanya di gedung KKP, Jakarta, Rabu (15/3).

Investigasi awal yang dilakukan pemerintah setempat menunjukkan, terumbu karang yang rusak luasnya bisa lebih dari 1600 m2. Walaupun pihak dari kapal MV Caledonian Sky bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, pemerintah tetap menyiapkan dana untuk melakukan restorasi terumbu karang yang rusak.

"Anggaran pasti kita siapkan untuk restorasi, tetapi kan pengamatannya belum selesai," ujarnya.

Namun dia masih belum bisa menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan. Namun satu yang pasti untuk mengembalikan terumbu karang yang telah rusak memerlukan waktu yang sangat lama.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP