Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR janji pertimbangkan suara yang menolak revisi UU KPK

DPR janji pertimbangkan suara yang menolak revisi UU KPK Ilustrasi Revisi UU KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK melalui sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) mendapat penolakan banyak pihak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sosialisasi revisi UU KPK tidak perlu dievaluasi.

Dari sosialisasi itu, DPR mendapat masukan dari masyarakat terkait wacana revisi tersebut. Jika sebagian besar masyarakat menolak UU KPK direvisi maka aspirasi itu akan ditindaklanjuti.

"Sosialisasinya enggak dievaluasi, justru dari situ kita bisa dapat masukan-masukan. Kita bisa mengetahui suasana kebatinan masyarakat itu seperti apa, kalau masyarakat itu menolak revisi ya itu juga menjadi bahan kawan-kawan di DPR untuk mengambil sikap," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Fadli menyebut, sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD DPR telah selesai dilakukan. Namun, dia mengaku belum mengetahui poin-poin masukan yang didapat dari masyarakat. Pihaknya juga belum bisa memastikan jadwal rapat untuk membahas suara masyarakat terkait wacana revisi UU KPK itu.

"Belum, belum, pasti nanti akan memberikan masukan. Enggak, belum ada (waktunya) Belum tahu, sudah selesai kalau enggak salah," tutup Fadli.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Eddy OS Hiariej meminta anggota DPR berpikir secara ulang rencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Eddy menyarankan DPR lebih dulu menyempurnakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berkeinginan merevisi UU KPK.

Penyempurnaan UU Tipikor yang bersifat materiil harus didahulukan lebih dulu daripada UU KPK yang lebih bersifat formil. "Pola berpikir DPR ini terbalik, formilnya dibahas dulu, sementara materiilnya tidak disapa-apakan," kata Eddy dalam forum Menangkap Aspirasi Publik Mengenai Rencana Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang diadakan DPR di FH UGM, Rabu (22/3).

Eddy memaparkan, penyempurnaan UU Tipikor harusnya dilakukan lebih dulu oleh DPR. Pasalnya UU Tipikor ini harus sesuai dengan aturan organisasi antikorupsi dunia atau The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Saya kira, sepulang dari Universitas Gadjah Mada, segeralah menghentikan niat untuk merevisi UU KPK. Masih banyak instrumen penanganan Tipikor di Indonesia yang tidak sesuai dengan UNCAC. DPR utamakan itu dulu sajalah," terang Eddy.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan tentang rencana revisi UU KPK. Dia mengaku pernah berbincang dengan salah satu anggota DPR tentang revisi UU KPK, namun malah tak paham soal rencana itu.

"Rencana merevisi UU KPK yang saat ini muncul bukan berdasarkan kebutuhan. Selain itu, DPR juga dianggap tidak mendengarkan aspirasi publik yang menolak rencana revisi UU KPK," terang Zainal Arifin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP