Merdeka.com - Beredar kabar rencana sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan agar unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis (12/5), seperti dikutip Antara.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya.
"Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80—84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), akan menggelar kembali demo besar pada tanggal 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Baca juga:
Ada Demo Buruh, Warga Jakarta Diimbau Menghindari Kawasan Patung Kuda
Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Operasional Transjakarta Disesuaikan Imbas Demo Buruh
NasDem soal Kabar Pemakzulan di Demo 21 Mei: Itu Hanya Bisa Dilakukan Parlemen
May Day, Buruh akan Gelar Demo di KPU
Demo May Day Digelar Besok, Polda Metro Imbau Buruh Cari Waktu Sesudah Lebaran
Aksi Massa Perayaan Hari Buruh Tahun ini Diundur Menjadi 12 Mei, Ada Apa?
AKP Rita Yuliana Buka Suara soal Diisukan Punya Hubungan dengan Jenderal
Sekitar 16 Menit yang laluFase Pemulangan dari Madinah Masih Berlangsung, 78.369 Jemaah Sudah di Tanah Air
Sekitar 36 Menit yang laluRoy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Pelapor Minta Polisi Tolak
Sekitar 41 Menit yang lalu18 Parpol Sudah Daftar Pemilu 2024, Berkas 13 Partai Dinyatakan Lengkap
Sekitar 1 Jam yang laluKetika Megawati Semangati Ibu Hamil: Please Jangan Cengeng
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Tak Bisa Nonton Konser Dream Theater di Solo
Sekitar 1 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 5 Hari yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluAKP Rita Yuliana Buka Suara soal Diisukan Punya Hubungan dengan Jenderal
Sekitar 24 Menit yang laluCopot Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Syahardiantono jadi Kadiv Propam
Sekitar 2 Jam yang laluLPSK Jelaskan Syarat Bharada E untuk Jadi Justice Collaborator: Bukan Pelaku Utama
Sekitar 3 Jam yang laluSeskab: Presiden Minta Kasus Brigadir J Diselesaikan Agar Citra Polri Tak Babak Belur
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 51 Menit yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 53 Menit yang laluCopot Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Syahardiantono jadi Kadiv Propam
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J ada 3 Tersangka, Ini Kata Kabareskrim
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 51 Menit yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 53 Menit yang laluMahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J ada 3 Tersangka, Ini Kata Kabareskrim
Sekitar 2 Jam yang laluEkonomi Tumbuh Impresif, Puteri Komarudin: Pemulihan Terus Berlanjut dan Semakin Kuat
Sekitar 4 Jam yang laluSukamta: Indonesia Harus galang Kekuatan Internasional Hentikan Kebrutalan Israel
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Baru Cetak 3 Gol Sejak 2011, Gelandang Bhayangkara Lebih Pentingkan Kemenangan
Sekitar 9 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami