DPR dan pemerintah sepakat bawa RUU Pilkada ke rapat paripurna
Merdeka.com - Akhirnya Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan mini fraksi, komite I DPD, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.
"RUU ini disetujui dibawa ke Paripurna. Besok rencananya kita akan melakukan rapat paripurna," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal menjelaskan beberapa poin kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Salah satunya, pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan.
"Musyawarah mencapai mufakat. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan seperti yang sudah terjadi," terang Mustafa.
Lanjut dia, semua sepakat dilakukan penghapusan uji publik. Uji publik menjadi domain dari partai politik dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Uji publik dihapus, partai politik akan melakukan proses rekrutmen secara transparan dan akuntabel. Persyaratan usia tetap seperti apa yang ada di Undang Undang Pilkada dimana 25 tahun untuk bupati/walikota, 30 tahun untuk gubernur," terang dia.
Dia menyatakan KPU dan Bawaslu tetap menjadi badan penyelenggara pilkada. Sedangkan untuk persyaratan pendidikan kembali ke awal yakni SMA atau sederajat.
"Syarat calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen (jadi 6,5 persen) mengikuti jumlah penduduk sehingga calon independen sejak awal sudah memiliki dasar legitimasi atas dukungan itu. Ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak, karena efisiensi, dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup," tambah dia.
Sementara itu, dia mengungkapkan gelombang pertama pilkada serentak akan dimulai Desember 2015. Untuk syarat calon kepala daerah tidak pernah dipidana sesuai dengan putusan MK dan Perrpu.
"Penyelesaian hasil perselisihan, MK menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027. Saya percaya kalau RUU ini disahkan maka kita akan mencapai baldatun thoyyibadun warobbun ghoffur," pungkas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya