Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR, Bawaslu & Kemendagri tolak usulan KPU eks napi korupsi ikut nyaleg

DPR, Bawaslu & Kemendagri tolak usulan KPU eks napi korupsi ikut nyaleg Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi II membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2019. Rapat digelar bersama KPU, Bawaslu serta Kemendagri.

Salah satu poin yang dibahas adalah rancangan KPU mengenai larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg nantinya. Pembahasan yang cukup alot itu pun menghasilkan pandangan dari masing-masing pihak, yakni tidak setujunya DPR, Bawaslu dan Kemendagri atas wacana tersebut.

Ketiganya tidak setuju dengan argumen utama yang sama, yakni rancangan aturan itu tidak tercantum di undang-undang, maka mantan napi korupsi tetap diperbolehkan menjadi caleg.

"Dari pemerintah (Kemendagri), Bawaslu, maupun ibu dan bapak anggota (DPR) telah banyak hal yang kita bisa simpulkan. Saya kira kita patuh terhadap UU. Tidak diatur dalam UU maka dia jangan dimunculkan," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, dalam RDP, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Menurut Amali, sapaan akrabnya, mereka tentu memiliki semangat yang sama dengan KPU untuk melawan korupsi dan tidak ingin penolakan itu diartikan dengan mendukung mantan koruptor untuk bisa dicalonkan dalam pemilu legislatif. Namun wacana itu ditolak, lanjut dia, semata-mata dikarenakan berpegang teguh terhadap undang-undang yang berlaku.

"Maka itu yang dijalankan. Sepanjang dia tidak ada norma di dalam UU, maka tolong jangan dibuatkan norma baru," ucap Amali.

Hal senada terlihat dari pandangan Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa lembaganya sepakat dengan keinginan KPU yang ingin mewujudkan anggota DPR yang punya track record bersih dari korupsi.

Namun, menurut dia, tetap tidak bisa menyematkan norma baru ketika regulasi itu tidak diatur dalam aturan di atasnya, atau dalam perundang-undangan. Karena kata Abhan, hanya ada dua hal yang dapat mencabut hak politik seseorang dan keduanya beluk terpenuhi.

"Pertama dengan UU, kedua dengan putusan pengadilan. Saya kira itu yang kami sampaikan," kata Abhan.

Begitu juga dengan pandangan dari Kemendagri lewat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro. Dia mengatakan, meskipun institusinya sangat menghormati semangat yang dibawa oleh KPU. Namun, mereka beranggapan bahwa selama aturan itu tidak tercantum dalam undang-undang, maka tidak boleh ada aturan di bawahnya yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Apalagi jika membuat aturan tersebut didasari karena merasa adanya ruang kosong dalam undang-undang maka membuat aturan baru. Menurutnya, kewenangan pembuatan aturan harus dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak membuat regulasi tersebut.

"Kalau kewenangan pembuat UU, ya pada saat pembuatan UU atau revisi UU itu nanti kita bahas. Pendapat pemerintah demikian. Jadi kita kembali ke pasal 240 ayat 1 huruf G UU 7 tahun 2017," ujar Suhajar.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan salah satu alasan pihaknya membuat rancangan aturan itu. Kata dia, dikarenakan terdapat ruang kosong di dalam undang-undang yang belum mengatur mengenai hal tersebut. "KPU mengisi ruang kosong itu," ungkap Arief.

Reporter: Yunizafira PutriSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP