DPD Sebut Seleksi Capim BPK Sudah Sesuai UU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komite VI DPD RI Siska Marleni menegaskan seleksi calon pimpinan (Capim) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dilakukan dengan asal-asalan. Hal itu karena proses seleksi itu sudah dijalankan sesuai dengan perintah UU Nomor 15/2006 tentang BPK.
"Jadi tidak benar kalau proses seleksi capim BPK dilakukan asal-asalan dan politis. Termasuk pembuatan makalah itu penting untuk mengetahui visi figur seseorang dalam mengaudit keuangan negara (APBN dan APBD). Semua sesuai perintah UU," ujar Siska Marleni dalam sebuah diskusi di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat(12/72019). Karena itu, Siska membantah ada dikotomi politisi dan profesional dalam seleksi Capim BPK.
"DPD sendiri memiliki waktu selama satu bulan ke depan untuk menguji ke 32 dari 64 Capim BPK tersebut setelah diterima dari DPR RI," kata senator dari Sumatera Selatan itu.
Kesempatan sama, Anggota Komisi XI DPR RI Johnny menjelaskan pimpinan BPK itu harus profesional, memiliki leadership, manajerial, skill, dan jaringan yang luas dalam mengaudit uang negara.
"Jadi, tak cukup hanya mengaudit, tapi harus memiliki multidisiplin. Sehingga jangan kecewa kalau politisi gagal, dan sebaliknya jika lolos seleksi," kata Sekjen NasDem itu.
Johny beralasan karena Pansel BPK itu dipimpin oleh Hendrawan Supratikno adalah professor yang memahami seluk-beluk keuangan negara. "Semoga yang dari DPD RI juga lolos. Jadi, tak ada yang diskriminatif," tambahnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya