DPD RI benarkan ada syarat politisasi dalam pemekaran daerah
Merdeka.com - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Muqowam, membenarkan bahwa proses pemekaran daerah di Indonesia merupakan syarat politisasi. Politisasi tersebut dilakukan dari lamanya proses pembentukan dan pengajuan daerah otonomi baru.
"Jadi yang bermain politik di sini adalah soft politik dan high politik. Barangkali yang dilakukan DPD soft politik," kata Ahmad Muqowam kepada awak media di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10).
Dilanjutkannya, bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) telah menyetor sejumlah anggaran untuk daerah yang akan dimekarkan ke ketua DPD. Namun, hingga kini daerah-daerah tersebut belum dieksekusi sama sekali oleh Presiden maupun Wakil Presiden.
"Tapi ini sudah tiga bulan kenapa belum (dieksekusi), jadi Pak JK sedang memerankan high dan soft politic untuk pemekaran daerah. Beliau berhak untuk memberikan rekomendasi lahirnya regulasi regulasi," lanjutnya.
Menurutnya pemerintah baru hanya mengeluarkan satu Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran wilayah. Terdapat 20 PP yang seharusnya dikeluarkan sebagai landasan pembentukan otonomi di sejumlah daerah.
"Usulannya segera bentuk itu PP lah agar (daerah yang akan diotonomikan) tidak hanya berharap-harap tapi ada regulasi yang bisa mengantarkan di daerah otonom baru," jelas Muqowam.
Dia pun berharap agar segera ada sinkronisasi yang terbentuk antara DPR, DPD dan Pemerintah dalam memekarkan daerah-daerah otonomi. Dia meminta ketiganya, untuk berhati-hati dan selektif dalam mengeksekusi daerah yang akan dimekarkan.
"Kalau memang ada daerah yang tidak mencukupi syaratnya (untuk diberi otonomi) ya lewatkan. Tapi kalau memang sudah sesuai syarat ayo silakan jadi otonom baru," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnya