Doni Monardo: Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Hingga Bansos Tersalurkan
Merdeka.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 hanya berlaku hingga program bantuan sosial (bansos) tersalurkan ke warga. Aturan itu diteken Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Permenhub dinilai bertentangan dengan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, Luhut mengizinkan ojek online membawa penumpang.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Plt Menhub) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," kata Doni dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (13/4).
Dia memastikan, setelah program bansos pemerintah untuk warga terdampak corona tersalurkan, maka aturan soal ojek online akan mengacu pada Permenkes. Hal itu sesuai dengan tujuan pemerintah menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman.
"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujarnya.
"Jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (seperti) disinfektan, alat pelindung dan sebagainya," sambung Doni.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tutur juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Adita mencontohkan, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
"Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelas dia.
DPRD DKI Jakarta menilai aturan otu akan mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona.
"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," ucap Wibi saat dihubungi.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan tidak akan menghentikan program tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Rp15.000 per anak.
Baca SelengkapnyaPrabowo ingin meningkatkan kecerdasan otak, otot dan tulang yang kuat untuk masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya