Dokumen Kurang Lengkap, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Cs Ditunda Pekan Depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdata terkait gugatan yang dilakukan oleh mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan M.Burhanuddin terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.
Diketahui, untuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan pada Senin 15 Agustus 2022, dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL.
"Sidang ditunda satu minggu, hari Rabu, 14 September 2022," kata Hakim Ketua Siti Hamidah, Rabu (7/9).
Penundaan sidang dikarenakan masih kurang lengkapnya dokumen atau legal standing dalam gugatan tersebut. Salah satunya yakni alamat dari Ronny Berty Talapessy.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," ujarnya.
Dasar Gugatan
Sebelumnya, Sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan digelar hari ini, Rabu (7/9). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sementara belum ada perubahan, Rabu 7 September 2022," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Gugatan perdata yang dilayangkan Senin 15 Agustus silam ini terdaftar dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Adapun pihak tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebutnya.
Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid dipastikan kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca Selengkapnya