Divonis Mati, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Tertunduk Lesu

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Divonis Mati, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Tertunduk Lesu
Polisi Tetapkan Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Sebagai Tersangka (Merdeka.com)

Indra Septriaman alias In Dragon, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, divonis hukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu.

"Menyatakan Indra Septriaman alias In Dragon tersebur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan persetubuhan. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua alternatif kedua," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8).

"Dan alternatif kedua, menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana mati. Tiga, menyatakan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Indra yang mengenakan kaos berwarna hijau tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. Kemudian, dalam ruang sidang pun juga terlihat tidak ramai suara saat majelis hakim membacakan vonisnya itu. Meski saat itu ruang sidang terlihat ramai dihadiri sejumlah orang sambil mengabadikan momen tersebut dengan gawainya masing-masing.

Tuntutan JPU

Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Tertunduk Lesu
Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Tertunduk Lesu Instagram @merindink

Indra Septriaman alias In Dragon pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Indra jauh dari perikemanusiaan.

"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pengadilan Negeri Pariaman dikutip Antara, Sabtu (12/7).

Bagus mengatakan terdakwa Indra juga bukan satu kali terjerat pidana. Kasus pidana yang pernah Indra lakukan adalah narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.

Meskipun ia berharap tuntutan tersebut dikabulkan namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.

Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.

"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.

Menurut keterangan ahli forensik meninggalnya NKS bukan karena tali namun karena ada penekanan di bagian dada, kata dia. Menurutnya fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.

"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.

Rekomendasi