Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 20 tahun penjara, Jessica sebut putusan hakim tidak adil

Divonis 20 tahun penjara, Jessica sebut putusan hakim tidak adil Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis 20 tahun pen jara karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Saat ketua Majelis Hakim Kisworo menjatuhkan vonis, raut wajah Jessica terlihat datar.

Pantauan merdeka.com, di ruang sidang tak ada tangisan atau pun sesuatu yang mengejutkan dari wajah Jessica. Sesekali Jessica menoleh ke arah penasihat hukumnya yang ada di samping kanannya.

Saat diberi kesempatan bicara, Jessica mengatakan bahwa putusan tersebut tidak adil. "Saya tidak terima dengan putusan ini karena sungguh tidak adil," ujar Jessica di ruang sidang, Kamis (27/10).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda. Vonis ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP