Lina sudah pasrah menghadapi perkara ini.
Advertisement
Hakim menilai selebgram itu terbukti membuat kegaduhan usai makan kriuk babi dengan membaca basmalah.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.
Menjatuhkan penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan," ungkap hakim Roni Sinantra di PN Palembang, Selasa (19/9).
Advertisement
Dalam perkara ini, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kegaduhan dan rasa permusuhan antar umat beragama.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Advertisement
"Yang penting tahun depan saya sudah bebas," kata Lina.
Diketahui, Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel atas konten yang dibuatnya di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah oleh terdakwa dan sudah ditonton 2,4 juta orang.