Dituding kampanye hitam, Abdullah Puteh malah sindir KPI Aceh
Merdeka.com - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Abdullah Puteh–Sayed Mustafa Unsaf memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Akan tetapi, paslon ini menolak mengklarifikasi atas tuduhan dugaan kampanye hitam dalam debat kandidat perdana 22 Desember 2016.
Dalam ruangan sidang Panwaslih Aceh, Abdullah Puteh justru mempermasalahkan redaksional yang seakan-akan telah memvonis, karena tidak dituliskan dugaan, tetapi disebut langsung bersalah.
Di sisi lain, Abdullah Puteh juga merasa tuduhan dugaan kampanye hitam yang dilaporkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) tidak beralasan. Selain redaksional yang keliru, juga ucapan yang dikatakan dalam debat kandidat itu meminta agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas.
"Yang jelas saya ingin mengatakan, KPIA tidak professional, bahasa Indonesia saja salah. Maka Saya tidak mau mengklarifikasi, karena segi yang dituduhkan itu tidak ada yang salah, saya melihat tidak bersalah," kata Abdullah Puteh di kantor Panwaslih Aceh, Rabu (11/1).
Adapun yang disengketakan oleh KPIA adalah terjadi pada debat kandidat pertama saat segmen empat pukul 21.11 WIB. Pada saat itu, Abdullah Puteh menyampaikan asumsinya, berkaitan dengan peredaran narkoba di Aceh.
Kalimat yang asumsi Abdullah itu diucapkan adalah 'menurut informasi, justru ada elite-elite Aceh yang ke Malaysia menjadi geng atau mafianya. Karena itu dengan kerja sama BNN agar mencari siapa elit itu, tangkap dulu mereka, jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.'
"Itu kalimat yang disengketakan. Ini kan usul, apa yang salah, di mana-mana media online menulis itu. Ada penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, saya hanya mengulangi, apa yang salah," ucapnya lagi.
Alasan lain Abdullah Puteh tidak mau menjawab klarifikasi adalah dalam surat tersebut tidak ada kalimat dugaan. Langsung menuliskan seakan-akan mereka sudah melakukan pelanggaran.
"Dalam berkas tuntuan itu KPIA beranggapan kita melakukan pelanggaran, kita tidak melanggar hukum. Surat dari KPIA itu langsung disebut ada pelanggaran, padahal itu dugaan, mereka langsung memvonis, makanya kita menolak," ujarnya.
Sementara itu komisioner Panwaslih Aceh bagian hukum, Tarmizi mengatakan, Abdullah Puteh memang tidak mau menjawab klarifikasi, karena beranggapan tidak bersalah.
"Abdullah Puteh, mereka merasa tidak bersalah, apa yang mereka ucapkan dan mereka juga hanya mengaku silaturahmi dengan kita. Jadi kita tak bisa memaksa minta keterangan," jelasnya.
Tarmizi menyebutkan, Panwaslih belum berkesimpulan apakah mereka bersalah atau tidak. Karena butuh klarifikasi dan penjelasan pada terlapor. Bila tidak bersalah, akan dihentikan perkara ini.
"Kemudian apakah terlapor setelah kita panggil tidak mau memberikan klarifikasi melanggar aturan, nanti akan kita kaji. Kita sekarang tidak mengatakan mereka itu ada melanggar atau tidak, belum pada taraf itu, kita panggil hanya meminta klarifikasi atas laporan," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya