Ditjen AHU diskusikan soal korporasi dan pencucian uang
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM serius perhatikan status kepemilikan yang jelas dari sebuah korporasi. Minimnya informasi mengenai status kepemilikan tanpa disadari banyak pihak, seringkali menyuburkan peluang korupsi.
"Status kepemilikan dari sebuah korporasi yang seringkali sengaja disamarkan, membuat ruang untuk pengawasan secara utuh menjadi sangat sulit" kata Maftuh selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum yang mewakili Direktur Perdata saat pembukaan di Hotel Novotel Makassar, Jumat(28/09).
Dia menyebutkan perlu adanya dorongan transparansi terhadap status kepemilikan korporasi yang dikenal sebagai tranparansi Beneficial Ownership (BO).
Disebutkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, hadir untuk menjawab isu tersebut.
Dia juga berharap amanah dari Perpres tersebut menjadikan kewajiban korporasi untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dan kepada siapakah korporasi menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat tersebut.
"Menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Indonesia harus memiliki informasi yang transparan mengenai siapa pemilik manfaat dalam suatu korporasi dan bagaimana cara korporasi untuk dapat menyampaikan informasi tersebut," tambahnya.
Pihaknya berharap dalam waktu yang singkat Indonesia dapat memiliki database mengenai informasi pemilik manfaat yang akurat yang nantinya data tersebut dapat digunakan oleh instansi terkait yang berwenang untuk dapat digunakan untuk membantu melaksanakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
"Kita berharap semua akan dijalankan dengan baik termasuk tata cara penanganan dan pencegahan tidak pidana terorisme dan pencucian uang," tutupnya.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya