Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dititipkan ke kerabat, bocah 3 tahun jadi korban pencabulan

Dititipkan ke kerabat, bocah 3 tahun jadi korban pencabulan Balita korban pencabulan. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Sahril Syamsuddin (28), warga Jalan KH Samanhudi, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Dia dilaporkan mencabuli balita yang masih berusia 3 tahun yang ditinggal orang tuanya. Hasil visum memperkuat laporan ke polisi.

Sahril yang kesehariannya tidak punya pekerjaan tetap itu, ditangkap kemarin, dan meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Sebelumnya, orangtua korban melapor ke Polresta Samarinda, 19 April 2018 lalu, dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim.

"Dari laporan orang tua korban, kita proses. Pelaku kita tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (8/5).

Kasus itu terbongkar ketika korban mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil, kepada orang tuanya. "Jadi, ibu korban ini pulang kerja, jemput anaknya. Di rumah, korban mengadu ke ibunya," ujar Sudarsono.

Sudarsono menjelaskan, di hari itu, ibu korban memang menitipkan putrinya saat bekerja, ke rumah kerabatnya, di kawasan Kebon Agung, Samarinda Utara, mulai dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.

"Jam 9 malam, dijemputlah korban ini oleh ibunya. Di rumah, cerita dengan ibunya," terang Sudarsono.

Dari keluhan rasa sakit korban, sehari kemudian, sang ibu kemudian membawa putrinya ke Puskesmas. "Jadi di situ diketahui, korban mengalami pencabulan. Yang melakukan adalah teman dari kerabat ibu korban ini," ungkap Sudarsono.

Tidak terima, ibu korban melapor ke kepolisian. Dari hasil visum korban, unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku. "Pelaku Sahril ini memang sering bermain di rumah kerabat ibu korban. Di situlah dia diduga melakukan perbuatan itu (mencabuli korban)," terang Sudarsono.

Sahril kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Hasil visum di antaranya jadi barang bukti," pungkas Sudarsono.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP