Tersangka penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke polisi. Surat pengajukan rehabilitasi narkoba itu disampaikan langsung kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul.
"Sudah diajukan (permohonan rehab untuk Richard). Tinggal tunggu keputusannya (polisi)," kata Hotma saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8).
Dia berharap polisi bisa mengabulkan permohonan tim pengacara agar Ricrhad bisa segera direhabilitasi. Sebab, dia menganggap Richard adalah korban sehingga patut untuk direhab terkait kasus kepemilikan kokain.
"Kalau saya pikir tidak etis bertanya sesuatu yang sudah kita tahu. Kenapa kamu makan siang, terus kenapa kamu pakai narkoba, marah orang ditanya begitu. Intinya kita kasihanilah. Orang ini (Richard Muljadi) patut dikasihani," kata Hotma.
Sementera itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengaku, hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi diajukan kuasa hukum Richard Muljadi. Menurutnya, sejauh ini permohonan rehabilitasi Richard itu masih dipertimbangkan penyidik.
"Kan ada mekanismenya, mekanismenya ya," kata Suwondo.
Menurut Suwondo, keputusan rehabilitasi itu akan ditentukan saat penyidik melaksanakan gelar perkara. "Nantikan penyidik akan melakukan diskusi gelar baru bisa memutuskan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Muljadi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Untuk informasi, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Ricard berinisial ML.