Disnakertrans Sebar Tim Bidik Perusahaan Cicil Bayar THR Pekerja
Merdeka.com - Petugas pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah terus menyelidiki laporan pengaduan 13 perusahaan yang akan mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) saat H-7 lebaran 2021. Tim masih meminta keterangan dari pimpinan perusahaannya.
"Per tanggal 28 April ini aduan yang masuk dari Posko Kartu Prakerja ada 13 perusahaan. Masih di data oleh petugas pengawas berkaitan dengan jumlah buruh yang mengadukan perusahaannya. Yang jelas mereka mengadu upaya perusahaan yang memilih mencicil THR," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Dia merinci beberapa perusahaan yang dilaporkan oleh buruh terkait pembayaran diantaranya perusahaan di Kabupaten Karanganyar, satu perusahaan di Kudus, dua perusahaan di Sukoharjo, dua perusahaan di Kabupaten Semarang, tiga perusahaan di Kota Semarang, dua perusahaan di Boyolali, satu perusahaan di Solo dan satu perusahaan di Kabupaten Tegal.
"Kita masih tindaklanjuti proses pengaduannya, dan akan meminta keterangan dari manajer perusahaannya. Kita akan mengorek kondisi finansial perusahaannya dan kemampuan membayar para pegawainya selama pandemi covid-19," jelasnya.
Terkait jenis perusahaan apa saja yang akan mencicil pembayaran THR, pihaknya masih belum tahu informasinya secara detail. Namun yang jelas, tim akan turun mengusut ke sejumlah pabrik.
"Kita masih dalami atau kah perusahaan itu pabrik. Yang jelas tim pengawas sedang mendalami laporan dari buruh pabrik," ungkapnya.
Sementara itu Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengaku masih menunggu laporan dari beberapa buruh yang mengadu soal pembayaran THR pada H-7 nanti.
"Pas masuk H-7 kita akan bergerak untuk mendesak perusahaan menepati janjinya membayar THR penuh dan tidak lagi semena-mena," kata Aulia Hakim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya