Disnakertrans Jabar Catat Hampir 20 Ribu Karyawan Perusahaan di-PHK Selama Pandemi
Merdeka.com - Hampir 20 ribu karyawan menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang kinerja bisnisnya terganggu akibat pandemi Covid-19. Mayoritas yang terdampak adalah karyawan yang bekerja di perusahaan sektor tekstil dan manufaktur.
Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, sejak pandemi Covid-19 terjadi dari Februari hingga 20 Oktober 2020, ada sekira 1.983 perusahaan dengan total pekerja 111.985 pekerja yang terdampak. Jumlah itu kemungkinan lebih banyak karena belum semua perusahaan yang melaporkan kondisinya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Taufik Garsadi menyebut, sejauh ini ada sekira 19.089 pekerja yang mendapat keputusan PHK dari 460 perusahaan. Sedangkan yang dirumahkan angkanya mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.
Disnaker di 27 kabupaten/kota masih melakukan pendataan dan mengkonfimasi bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Total yang terkena PHK dan dirumahkan ada 99.227 orang,” ujar dia, Selasa (3/11).
Perusahaan yang mendominasi yang melakukan PHK adalah yang bergerak di sektor tekstil dengan 54,15 persen. Di bawahnya adalah perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur 23,80 persen.
Ia menjelaskan, hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak dinaikannya Upah Minimum Provinsi (UMP). Tujuannya, agar tidak ada lagi karyawan yang mendapat PHK dari perusahaan karena kinerja perusahaan yang terganggu karena pandemi Covid-19.
Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan, 60 persen industri manufaktur yang ada di Indonesia berada di Jawa Barat. Di sisi lain, sektor itu pula yang paling terdampak kinerja bisnisnya karena pandemi.
“Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikan, mengikuti surat edara dari Kementerian Tenaga Kerja. Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Jadi kalau upahnya (UMP) dinaikan, kami khawatir ada PHK lagi, yang dirugikan buruh lagi,” kata dia beberapa waktu lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaDia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk Indonesia yang berada di usia kerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaSetelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.
Baca Selengkapnya