Disebut Capim KPK Bermasalah, Ini Pembelaan Johanis Tanak
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada DPR soal capim bermasalah. Salah satunya Johanis Tanak. Johanis pun menjelaskan penyebab dirinya dianggap bermasalah.
Hal itu disampaikan Johanis saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/8).
"Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR tentang keberadaan saya yang tidak jelas. Seingat saya itu mungkin terkait penetapan dua mantan gubernur yang saya tetapkan sebagai tersangka," kata Johanis.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Johanis menilai, KPK menyoroti latar belakangnya saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kala itu, Johanis menetapkan 2 gubernur Sulteng sebagai tersangka.
"Satu yang diperintahkan oleh Jaksa Agung supaya dilanjutkan, kemudian yang satu saya sudah sampai tahap penyidikan, hasil yang dilakukan sudah 75 persen cukup bukti dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Tetapi, kata dia, sebelum Johanis melimpahkan ke pengadilan, dirinya dimutasi menjadi direktur tata usaha negara Kejaksaan Agung sampai sekarang.
"Di situ, kemudian dihentikan perkara tersebut oleh Kejati yang menggantikan saya. Jadi bukan saya yang menghentikan," ucap Johanis.
"Pada saat saya lakukan penyidikan terhadap perkara tersebut , saya laporkan ke KPK sesuai UU KPK pak. Jadi saya sudah coba menjalankan sesuai aturan berlaku, kemungkinan kalau saya tidak menghentikan perkara tersebut," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaTanak dan Nurul Ghufron pimpinan KPK yang kembali mendaftar untuk diseleksi Pansel
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca Selengkapnya