Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh secara resmi mengumumkan kebijakan penting bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Kebijakan ini berupa penggratisan seluruh biaya penggantian ijazah yang hilang akibat musibah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa proses penggantian ijazah korban bencana hidrometeorologi tidak akan dipungut biaya sepeser pun dari masyarakat. Pengumuman ini disampaikan di Banda Aceh pada Jumat, 23 Januari. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah untuk warganya.
Kebijakan penggratisan penggantian ijazah hilang ini secara khusus berlaku untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdik Aceh. Ini mencakup sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di seluruh provinsi. Tujuannya adalah untuk meringankan beban finansial para korban bencana.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Proaktif Disdik Aceh untuk Ijazah Hilang
Disdik Aceh menegaskan bahwa penggantian ijazah yang hilang akibat bencana tidak akan dikenakan biaya apapun. Kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh. Fokus utama adalah membantu masyarakat yang kehilangan dokumen penting.
Cakupan kebijakan ini terbatas pada institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Ini berarti hanya ijazah dari SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi syarat untuk program penggantian gratis. Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran bagi jenjang pendidikan tersebut.
Pembebasan biaya penggantian ijazah ini termasuk seluruh komponen, bahkan hingga biaya materai. Seluruh tanggungan finansial akan ditanggung sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Hal ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam membantu warganya.
Advertisement
Advertisement
Prosedur Mudah Penggantian Ijazah Hilang
Murthalamuddin menjelaskan bahwa prosedur penggantian ijazah dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Pemohon cukup mendatangi sekolah asal yang menerbitkan ijazah tersebut. Mereka perlu membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses administrasi awal.
Setelah dokumen diserahkan, pemohon wajib meminta tanda terima dari pihak sekolah sebagai bukti pengajuan. Selanjutnya, pihak sekolah akan meneruskan usulan penggantian ijazah ke kantor cabang dinas terkait di kabupaten atau kota. Proses ini memastikan alur yang terstruktur dan terkoordinasi.
Dari kantor cabang dinas, usulan tersebut akan diteruskan lagi ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Banda Aceh. Pemohon tidak perlu repot mengurus langsung hingga ke tingkat provinsi. Seluruh proses birokrasi telah diatur untuk kenyamanan korban bencana.
Advertisement
Advertisement
Meringankan Beban dan Mempercepat Pemulihan Pascabencana
Kebijakan pembebasan biaya penggantian ijazah ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan pascabencana. Khususnya, ini ditujukan untuk membantu korban banjir bandang yang melanda Provinsi Aceh pada akhir November 2025. Bencana tersebut telah menyebabkan kerugian signifikan bagi banyak keluarga.
Murthalamuddin menambahkan bahwa inisiatif ini adalah dukungan konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemulihan di sektor pendidikan. Ini juga bertujuan meringankan beban finansial bagi para korban bencana hidrometeorologi yang kini mulai bangkit kembali.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat segera bangkit kembali. Penggantian ijazah yang gratis dan mudah akan membantu mereka melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Ini adalah langkah penting menuju normalisasi kehidupan pascabencana.
Advertisement
Sumber: AntaraNews