Dirut PLN Sofyan Basir Masih di Prancis, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau 1. Diketahui, Sofyan masih berada di Prancis dan penyidik masih mengatur jadwal panggilan pemeriksaan.
Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya itu sedang berada di Prancis.
"Benar mas," tutur Soesilo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/4/2019).
Menurut Soesilo, Sofyan sudah sejak minggu lalu berada di negeri Menara Eiffel itu. Dia sibuk mengurus berbagai hal terkait dengan pekerjaan.
"Insyaallah akhir minggu ini (pulang)," jelas Soesilo.
Sementara itu, KPK telah mengetahui kabar tersebut. Sejauh ini, penyidik masih menjalani proses pemeriksaan saksi atas Sofyan.
"Pemanggilan tersangka atau saksi nanti tentu akan dilakukan oleh Penyidik. Hari ini bahkan kami sudah mulai memanggil saksi dalam kasus ini. Tapi jadwal persisnya kapan, nanti jika sudah ada informasi akan kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK sendiri tidak khawatir Sofyan Basir akan kabur dari kasusnya.
"Sejauh ini tidak ada indikasi tidak koperatif. Apalagi KPK kan sudah mengimbau kemarin, agar ketika tersangka atau saksi dipanggil dapat hadir. Dan pihak PLN ataupun BUMN juga sudah menyampaikan akan koperatif. Jadi nanti jika dibutuhkan dalam penyidikan maka akan dipanggil. Waktunya kapan, itu bergantung jadwal dari penyidik," Febri menandaskan.
Sofyan diduga beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau 1.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB (Sofyan Basir), Eni Saragih dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah SFB," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.
Saut mengatakan, Sofyan secara langsung menunjuk Johannes Kotjo untuk menggarap PLTU Riau-1. Menurut dia, Sofyan menerima hadiah atau janji sama seperti mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan Eni Saragih.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: LIputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya