Dirjen Migas Pastikan Pengecer Bisa Jual Gas 3 Kg lagi, Ini Syarat Warung jadi Sub Pangkalan
Kebijakan penjualan gas 3 kg kembali ke semula setelah banyak masyarakat kesusahan mencari dan antrean panjang di pangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar mengatakan sistem penjualan gas ukuran 3 Kilogram (Kg) akan dikembalikan ke mekanisme semula. Penjualan gas melon diperbolehkan kembali menjual gas subsidi di tingkat pengecer.
Hal itu disebabkan terjadinya antrean panjang di tingkat pangkalan setelah dikeluarkan kebijakan bahwa gas subsidi 3 Kg hanya boleh dijual di tingkat pangkalan.
“Karena kondisinya 1-2 hari ini menjadi belum terbiasa masyarakat sehingga ada antrean, kita kembalikan lagi dengan suatu sistem yang sama, di mana pengecer boleh menjual. Namun itu ditingkatkan statusnya, menjadi sub pangkalan,” kata Achmad ketika melakukan pemantauan di Depok, Selasa (4/2).
Secara teknis, mekanisme penjualan masih sama seperti sebelumnya. Hanya saja untuk pemantauan dilakukan secara digital agar tidak salah sasaran.
“Nah mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi sub pangkalan. Artinya semua secara digitalisasi bisa terkontrol, yang hanya tadi sampai pangkalan bisa sampai sub pangkalan,” ujarnya.
Syarat Pengecer jadi Sub Pangkalan
Untuk menjadi sub pangkalan ada sejumlah hal yang harus dipenuhi. Sub pangkalan nanti akan mengajukan perizinan untuk menjadi sub pangkalan resmi. Secara teknis, tidak ada perbedaan antara pengecer terdahulu dengan sub pangkalan nantinya.
“Sama seperti pengecer sebelumnya, jadi ada batasannya memang ada, tapi namanya pengecer kan kayak dimana-mana gitu kan ya, jadi memang ada batasannya, tapi tidak berubah dari apa yang kita sudah lakukan pada waktu pengecer dulu, cuma namanya ditingkatkan menjadi sub pangkalan,” ungkapnya.
Dengan kata lain, pengecer hanya akan berganti nama saja menjadi sub pangkalan. Namun kali ini sub pangkalan disertai dengan izin resmi.
“Iya (sama). Terus kalau ditanya bedanya apa? Bedanya dengan sub pangkalan kita secara digitalisasi kita cover itu,” tegasnya.
Dengan digitalisasi akan memudahkan dalam pemantauan agar distribusi gas bersubsidi tepar sasaran. Diakui hingga saat ini masih ada antrean di sejumlah pangkalan gas yang disebabkan karena belum terbiasanya masyarakat dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah. Namun Dirjen meyakini kondisi ini dapat segera terlewati.
“Digitalisasi meng-cover itu, tepat sasaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat. Nah mulai hari ini mungkin agak masih sedikit panjang lah ya, karena memang kemarin agak stocknya, antrian panjang. Nah ini kalau bottleneck hari ini sudah terpecahkan, Insyaallah mulai hari ini dan seterusnya ini akan lancar,” pungkasnya.