Dir Narkoba Polda Bali terbukti potong anggaran DIPA 2016
Merdeka.com - Akhirnya Kombes Frangky Haryanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah melakukan pemotongan anggaran sebagaimana dituduhkan.
Frangky diperiksa oleh Propam Mabes Polri terhitung lebih dari satu kali dua puluh empat jam. Frangky diperiksa sejak Senin malam (19/9) di Mapolda Bali.
Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Wahono, meyakinkan kalau Franky Haryanto Parapat terbukti melakukan tindakan bersalah dalam pemotongan anggaran, DIPA 2016.
"Dari proses yang telah dilakukan cukup bukti kombes F telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan anggaran," kata Anton didampingi Kapolda Bali, Rabu (21/9).
Sayang, Anton enggan merinci barang bukti apa saja yang sudah didapatkan dari Franky. Termasuk, apakah Franky juga terbukti terhadap kasus pemerasan terhadap tujuh orang yang tertangkap memiliki narkotika.
"Soal itu, tidak bisa saya jelaskan di sini, karena pemeriksaan masih berlangsung," papar dia.
Dia menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Propam Mabes Polri, dalam hal ini Paminal bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih yang berani melaporkan. Itu akan saya rahasiakan sesuai kode etik," jelas dia.
Dari laporan itu, diduga Franky melakukan pelanggaran kode etik yakni melanggar etika kepribadian, kemasyarakatan dan kelembagaan.
Sementara itu, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengaku sengaja mengambil inisiatif untuk memberi kesempatan kepada Propam Mabes Polri untuk menjelaskan proses pemeriksaan terhadap jajarannya. Sebab, kata dia, banyak pandangan sumir terhadap proses yang kini masih berlangsung di Polda Bali itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya