Diprotes DPR soal MoU dengan Lemsaneg, KPU tunggu perkembangan
Merdeka.com - Komisi II DPR memberi sinyal tidak akan memberikan restu kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Menyikapi hal tersebut, KPU bakal mempertimbangkan kembali perlu atau tidaknya dilanjutkan MoU dengan Lemsaneg yang merupakan salah satu lembaga tinggi di bawah presiden.
"Kami sedang memproses ini, kami juga bukan lembaga yang ngotot. Tapi kami akan melihat perkembangan selanjutnya bagaimana masukan masyarakat," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10).
Dengan adanya desakan dan masukan dari Komisi II DPR yang merupakan mitra kerjanya, KPU belum bisa memutuskan sikap. Pihaknya masih ada sejumlah jadwal dan pertemuan kembali dengan DPR untuk membahas MoU tersebut.
"Kami memang lembaga yang mandiri tapi tetap harus menerima masukan yang bertujuan baik," terang Hadar.
"Kami belum memutuskan sikap akan melanjutkan atau menghentikan. Masih dalam pertimbangan," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rahadi Zakaria, menolak kerja sama KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) terkait penyelenggaraan Pemilu 2014. Pertimbangannya, karena Lemsaneg tak memiliki jaringan di daerah sebagus KPU.
"Apakah Lemsaneg punya jaringan sampai ke situ? Apakah KPU tak bisa memaksimalkan peran perwakilannya di daerah? Untuk itu, kami belum bisa menyetujui kerja sama KPU Lemsaneg," kata Rahadi di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/10).
Selain itu, kerja sama dua instansi tersebut bertolak belakang. Satu sisi KPU dituntut bekerja secara terbuka dan memberi akses luas kepada masyarakat, sedangkan Lemsaneg sebaliknya.
Ketimbang kerja sama dengan Lemsaneg, Rahadi menyarankan KPU bekerja sama dengan lembaga independen yang konsen pemilu.
"Misalnya dengan Institut Teknologi Bandung, atau BPPT," terangnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya