Dipicu Mobil Tabrak Motor, Sejumlah Orang Tiba-Tiba Ngamuk Aniaya Karyawan Retail di Pasar Minggu

Sejumlah saksi dimintai keterangan kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dipicu Mobil Tabrak Motor, Sejumlah Orang Tiba-Tiba Ngamuk Aniaya Karyawan Retail di Pasar Minggu
Dipicu Mobil Tabrak Motor, Sejumlah Orang Tiba-Tiba Ngamuk Aniaya Karyawan Retail di Pasar Minggu (Merdeka.com)

Sekelompok orang tak dikenal menganiaya sejumlah karyawan Astro Hub Ampera di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menerangkan, peristiwa itu bermula ketika sebuah mobil putih menabrak sepeda motor terparkir di depan Astro Hub Ampera pada Jumat (30/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Insiden tersebut memicu cekcok mulut antara karyawan Astro dan pengemudi mobil.

Tak lama kemudian, datang sebuah mobil hitam. Dari kendaraan itu turun sekitar tujuh pria tak dikenal yang langsung memukul beberapa karyawan Astro.

"Tidak selang berapa lama datang mobil berwarna hitam dan turun beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal berjumlah sekitar tujuh orang langsung melakukan pemukulan ke beberapa karyawan Astro," kata Murodih dalam keterangan tertulis, Senin (2/2).

Pengakuan Saksi

Kepolisian telah mendatangi dan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pemukulan dilakukan sekitar tujuh orang tak dikenal terhadap beberapa karyawan Astro.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi bahwa benar telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa orang tidak dikenal berjumlah sekitar tujuh orang kepada beberapa karyawan Astro," ujar dia.



Proses Penyelidikan

Proses penyelidikan masih berjalan, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengarahkan korban agar segera membuat laporan polisi.

"Korban belum mau untuk membuat laporan di karenakan sedang menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk ganti rugi atas kerusakan motor," tandas Murodih.

Rekomendasi