Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa polisi kasus Fahri Hamzah,Ketua DPW PKS DKI bawa printout berita buat bukti

Diperiksa polisi kasus Fahri Hamzah,Ketua DPW PKS DKI bawa printout berita buat bukti Ketua DPW PKS Shakir Purnomo. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Shakir Purnomo diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (4/5). Dalam pemeriksaan pertama ini, penyidik mengagendakan meminta keterangan terkait laporan oleh Shakir selaku pelapor.

Shakir mengatakan dalam pemeriksaan kurang lebih dua jam itu, pihaknya menyampaikan barang bukti yang telah disiapkan. Beberapa bukti merupakan berita media daring ketika Fahri diwawancarai.

"Hari ini kami menyampaikan keterangan dan sekaligus menyampaikan barang bukti atas dugaan pencemaran nama baik fitnah yang dilakukan saudara Fahri Hamzah" ujarnya usai diperiksa.

Pengacara PKS, Indra mengatakan ada 13 barang bukti yang dibawa. Dari 13 barang bukti tersebut 7 di antaranya merupakan salinan berita media daring yang memuat wawancara Fahri terkait pernyataannya di Twitter.

"Kami membawa 13 bukti yang kita sampaikan ada beragam dari printout berbagai media tentu Twitter Fahri Hamzah, ada juga screenshot percakapan beberapa pihak dan juga tiga dokumen lainnya yang berhubungan dengan keterangan yang disampaikan ketua DPW PKS hari ini," kata dia.

Indra menambahkan ada dua orang saksi yang telah disiapkan untuk pemeriksaan berikutnya. Tanpa membeberkan siapa saja, dia yakin saksi ini mendukung pernyataan Shakir terkait laporannya.

"Nanti ada agenda berikutnya kami menyiapkan minimal dua saksi untuk memeprkuat laporan kita," ucapnya.

Fahri Hamzah dipolisikan atas cuitannya pada tanggal 3 dan 4 Januari lalu. Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo membuat laporan ke Polda Metro dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Adapun pernyataan yang membuat Fahri dilaporkan, dicuitkan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah. Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut berbunyi 'Boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat Qiyadah'.

Pasal yang disangkakan terhadap Fahri Hamzah adalah 310 dan 311 KUHP. Serta, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait fitnah atau pencemaran nama baik.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi

Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi

Diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Polisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan

Polisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan

Walaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Meutya Hafid Bela Prabowo: Menteri Pertahanan yang Pernah Lakukan Rapat Setengah Terbuka

Meutya Hafid Bela Prabowo: Menteri Pertahanan yang Pernah Lakukan Rapat Setengah Terbuka

Biasanya rapat Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan memang bersifat tertutup karena menyangkut rahasia dan keamanan negara.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya