Dinilai maladministrasi, Perpres gaji BPIP diadukan ke Ombudsman
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan maladministrasi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Ombudsman.
"Siang tadi MAKI telah melaporkan dugaan maladministrasi dan cacat prosedur penerbitan Perpres 42 tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (30/5).
Ada 10 item dugaan cacat administrasi yang dilaporkan. MAKI berharap Ombudsman segera memberikan rekomendasi pembatalan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP yang besarannya dianggap terlalu tinggi.
"Materi aduan akan diverifikasi secara administrasi dan kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut," kata Boyamin.
Selain laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, MAKI juga bakal mengajukan judical review Perpres Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, Kamis (31/5) besok. Menurut Boyamin, judical review itu ajukan lantaran menilai gaji diterima pimpinan, pejabat hingga pegawai BPIP menabrak Undang-undang.
Boyamin mengatakan, gaji BPIP selayaknya cuma diberikan kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional. Sementara untuk jabatan dewan pengarah, penasehat dan sesuai fungsinya bersifat sukarelawan hak keuangan diberikan bersifat kondisional.
"Karena terlalu besar dan menabrak ketentuan Undang-undang di atasnya," kata dia.
Ada tiga Undang-undang dijadikan landasan MAKI mengajukan judical review Perpres 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. Pertama Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang APBN. Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca Selengkapnya