Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikritik karena Angkat Isu Pelecehan PC, Ketua Komnas HAM: Silakan Tuduh Apa Pun

Dikritik karena Angkat Isu Pelecehan PC, Ketua Komnas HAM: Silakan Tuduh Apa Pun Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) panen kritik setelah membeberkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun angkat suara dan meminta pihak yang membuat tuduhan kepada mereka untuk membuktikannya.

"Siapa bilang? Kan sudah, nggak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silakan tuduh apa pun, silakan buktikan, tapi saya nggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai," kata Taufan kepada wartawan, Senin (12/9).

Menurutnya, Komnas HAM tetap lebih fokus kepada laporan yang telah diselesaikannya sebagai rekomendasi baik ke Polri, Presiden, sampai dengan DPR. "Komnas sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan laporan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR," ucapnya.

5 Rekomendasi Komnas HAM

Ada lima poin rekomendasi Komnas HAM untuk pemerintah. Berikut adalah lima poin tersebut, sebagaimana disampaikan Ahmad Taufan Damanik:

1. Kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," kata Taufan.

2. Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," kata Taufan.

3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

4. Mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.

5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan.

Kritik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik sikap Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkap, ada dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan Putri, pelecehan seksual itu diduga dilakukan Brigadir J.

Ahmad Sahroni menilai sikap kedua lembaga tersebut tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Pada saat ini, mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang menciderai logika publik," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dianggap menggiring opini adanya pelecehan seksual yang sebelumnya telah dibantah kepolisian. "Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan, sedangkan kedua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka,” katanya.

Politikus senior Partai NasDem ini meminta Komnas HAM tidak langsung menyampaikan keterangan tersangka secara sepihak kepada publik. Ia khawatir pernyataan yang belum disertai bukti kuat tersebut akan ditelan mentah-mentah dan dianggap sebagai kebenaran.

"Jadi jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran," sebut Ahmad Sahroni.

Dia menilai bahwa pernyataan Komnas HAM soal adanya pelecehan seksual sangat berbahaya, karena selain berdasarkan pada opini tersangka, juga bisa menggiring opini publik yang rancu dengan penyidikan polisi.

“Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat. Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu,” tutur Sahroni.

Sementara terhadap sikap Komnas Perempuan, Sahroni menyinggung terkait prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual. "Kalau dalam perspektif feminisme itu ada namanya relasi kuasa, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya," tandas Sahroni.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi

Rektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya