Dijatuhi hukuman penjara, maag kakek 6 cucu langsung kambuh
Merdeka.com - Rony Tanumiharjo alias Engkong, kakek enam orang cucu, divonis empat tahun enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran menyimpan, memiliki, mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Saat vonis diputuskan oleh ketua majelis hakim Rifandaru Setiawan, warga Jalan Tokala, Kecamatan Sawahan, Surabaya, itu langsung kaget. Engkong lantas memegang perutnya dan mengaku mempunyai penyakit maag.
Alhasil, pria berusia 70 tahun itu saat dibawa keluar dari ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya meminta istirahat beberapa saat sebelum dimasukan ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Penyakit maag saya kambuh. Istirahat sebentar," ucap Rony Tanumiharjo, Kamis (16/3).
Dalam amar putusan hakim, terdakwa Rony Tanumiharjo alias Engkong, dianggap secara sah bersalah karena menyimpan, memiliki, mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram dan 3 butir ekstasi.
Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ini menyatakan, memutuskan terdakwa Rony Tanumiharjo alias Engkong divonis 4,5 tahun kurungan penjara," terang Hakim Rifandaru Setiawan.
Putusan vonis terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Sri Rahayu, yang mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain yang meringankan terdakwa.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya itu salah. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, meski sudah tua, kemudian terdakwa pernah ditahan dalam perkara yang sama. Maka harus menjalani hukuman," pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya