Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diikuti 48 hakim, MA akan gelar pemilihan wakil ketua bidang non yudisial

Diikuti 48 hakim, MA akan gelar pemilihan wakil ketua bidang non yudisial gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pemilihan wakil ketua MA bidang non Yudisial yang akan menggantikan H. Suwardi. Pemilihan tersebut akan dilakukan pada Kamis (26/4) di Kantor MA, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Besok akan dilakukan pemilihan calon wakil ketua MA bidang non yudisial yang sampai hari kosong. Besok akan ditentukan bidang non yudisial," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Abdullah menjelaskan terdapat 48 hakim agung yang akan mengikuti pemilihan tersebut. Dia menuturkan semua hakim berkesempatan dipilih dan memilih.

"Proses pemilihan non yudisial semua hakim agung memiliki kesempatan yang sama. Dipilih siapapun atau memilih dirinya sendiri," ungkap Abdullah.

Proses pemilihan, kata Abdullah, para peserta pemilih akan mencontreng nama calon atau diri sendiri dan akan kembali dipilih masuk babak berikutnya. Proses berikutnya, lanjut Abdullah, para calon yang lolos bisa memilih kembali sampat mendapatkan suara calon lebih banyak.

"Akan masuk babak berikutnya nama suara akan dipilih. Tapi pilihannya siapa yang menentukan suara itu. Satu hari sampai selesai. 50 persen lebih satu," ungkap Abdullah.

Diketahui pemilihan tersebut dilakukan lantaran masa jabatan Suwardi memasuki masa purna bakti 1 Juni 2017. Dan sejak Juni 2017 posisi wakil ketua MA non Yudisial telah lama tidak diisi.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya