Diikuti 48 hakim, MA akan gelar pemilihan wakil ketua bidang non yudisial
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pemilihan wakil ketua MA bidang non Yudisial yang akan menggantikan H. Suwardi. Pemilihan tersebut akan dilakukan pada Kamis (26/4) di Kantor MA, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Besok akan dilakukan pemilihan calon wakil ketua MA bidang non yudisial yang sampai hari kosong. Besok akan ditentukan bidang non yudisial," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Abdullah menjelaskan terdapat 48 hakim agung yang akan mengikuti pemilihan tersebut. Dia menuturkan semua hakim berkesempatan dipilih dan memilih.
"Proses pemilihan non yudisial semua hakim agung memiliki kesempatan yang sama. Dipilih siapapun atau memilih dirinya sendiri," ungkap Abdullah.
Proses pemilihan, kata Abdullah, para peserta pemilih akan mencontreng nama calon atau diri sendiri dan akan kembali dipilih masuk babak berikutnya. Proses berikutnya, lanjut Abdullah, para calon yang lolos bisa memilih kembali sampat mendapatkan suara calon lebih banyak.
"Akan masuk babak berikutnya nama suara akan dipilih. Tapi pilihannya siapa yang menentukan suara itu. Satu hari sampai selesai. 50 persen lebih satu," ungkap Abdullah.
Diketahui pemilihan tersebut dilakukan lantaran masa jabatan Suwardi memasuki masa purna bakti 1 Juni 2017. Dan sejak Juni 2017 posisi wakil ketua MA non Yudisial telah lama tidak diisi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaWapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya