Diikuti 48 hakim, MA akan gelar pemilihan wakil ketua bidang non yudisial

Diketahui pemilihan tersebut dilakukan lantaran masa jabatan Suwardi memasuki masa purna bakti 1 Juni 2017. Dan sejak Juni 2017 posisi wakil ketua MA non Yudisial telah lama tidak diisi.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Diikuti 48 hakim, MA akan gelar pemilihan wakil ketua bidang non yudisial
gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pemilihan wakil ketua MA bidang non Yudisial yang akan menggantikan H. Suwardi. Pemilihan tersebut akan dilakukan pada Kamis (26/4) di Kantor MA, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Besok akan dilakukan pemilihan calon wakil ketua MA bidang non yudisial yang sampai hari kosong. Besok akan ditentukan bidang non yudisial," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Abdullah menjelaskan terdapat 48 hakim agung yang akan mengikuti pemilihan tersebut. Dia menuturkan semua hakim berkesempatan dipilih dan memilih.

"Proses pemilihan non yudisial semua hakim agung memiliki kesempatan yang sama. Dipilih siapapun atau memilih dirinya sendiri," ungkap Abdullah.

Proses pemilihan, kata Abdullah, para peserta pemilih akan mencontreng nama calon atau diri sendiri dan akan kembali dipilih masuk babak berikutnya. Proses berikutnya, lanjut Abdullah, para calon yang lolos bisa memilih kembali sampat mendapatkan suara calon lebih banyak.

"Akan masuk babak berikutnya nama suara akan dipilih. Tapi pilihannya siapa yang menentukan suara itu. Satu hari sampai selesai. 50 persen lebih satu," ungkap Abdullah.

Diketahui pemilihan tersebut dilakukan lantaran masa jabatan Suwardi memasuki masa purna bakti 1 Juni 2017. Dan sejak Juni 2017 posisi wakil ketua MA non Yudisial telah lama tidak diisi.

Rekomendasi