Diduga Tak Umumkan Pencalegan Istri, Sekretaris KPU Lahat Disidang DKPP
Merdeka.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Sumatera Selatan, Raswan Ansori menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Raswan diadukan atas dugaan tidak mengumumkan terkait pencalonan istrinya sebagai anggota DPRD setempat.
Sidang perkara nomor 111-PKE-DKPP/V/2019 digelar secara terpisah melalui video conference dengan majelis hakim di Mabes Polri Jakarta dan anggota majelis, pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait berada di Polda Sumsel, Selasa (26/6).
Dalam kasus ini, Raswan diadukan seorang advokat bernama Nico Fransisco yang menyebutkan Raswan tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat terkait pencalegan istrinya, Balkisri. Pada Pemilihan Legislatif 17 April 2019, istri Raswan tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrat nomor 3 untuk daerah pemilihan Lahat 3.
"Teradu tidak pernah mengumumkan pencalegan istrinya. Istri Raswan merupakan caleg DPRD Lahat dari Partai Demokrat," ungkap Nico seperti dalam siaran pers DKPP yang diterima merdeka.com, Selasa (25/6).
Pengadu juga menuding Raswan tidak netral selaku penyelenggara pemilu. Dia diduga mendatangi para Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan istrinya.
Pokok aduan ini didukung keterangan mantan Ketua KPU Lahat, Samsurizal Noser dalam persidangan. Menurut dia, Raswan pernah menitipkan alat peraga kampanye (APK) bergambar istrinya saat kegiatan KPU Lahat.
"Tapi saya lupa kapan persisnya," ujarnya.
Tudingan pengadu dibenarkan Ketua KPU Lahat, Nana Priyana, selaku pihak terkait. Dalam sidang ini Nana mengakui teradu tidak pernah mengumumkan istrinya terdaftar sebagai caleg DPRD Lahat dalam rapat pleno Pemilu 2019.
Dalam keterangannya, teradu Raswan tak membantah tuduhan itu. Dia beralasan tidak mengetahui pasti definisi keluarga seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Raswan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online yang menyebut adanya faktor hubungan darah dalam definisi keluarga. Sementara Raswan menilai tidak ada hubungan darah antara dia dan istrinya.
"Jadi kenapa kami tidak berani mengumumkan karena ada definisi yang mengharuskan untuk disampaikan, tapi di sisi lain menurut pemahaman saya ada definisi yang tidak mengharuskan," akunya.
Terkait dalil aduan tidak netral, Raswan membantahnya. Dia mengklaim tidak pernah meminta bantuan PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya. Dia justru berbalik tanya kepada saksi karena tidak disertai informasi yang rinci.
Sidang yang yang dipimpin Rahmat Bagja selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan unsur masyarakat ini ditunda beberapa hari ke depan hingga pengumuman putusan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnya