Diduga lakukan maladministrasi, Lurah Empoang Selatan didesak dicopot
Merdeka.com - Ombudsman perwakilan Sulsel meminta Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar untuk mencopot M Yusuf, Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Bulukumba. Desakan mencopot Yusuf setelah dia diduga melakukan tindakan maladministrasi sebagai Lurah Empoang Selatan karena menolak tandatangani Surat Keterangan Usaha (SKU) diajukan warganya.
Ombudsman sebelumnya telah sebulan mengusut kasus tersebut. Dugaan maladministrasi itu setelah sikapnya terekam oleh warga dan viral di media sosial, Juli lalu. Dalam video berdurasi kurang lebih dua menit itu, Yusuf, menunjukkan sikap arogan ke warga. Dengan membentak dan berbicara sambil merokok.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer menjelaskan, pihaknya mendalami kasus tersebut sesuai kewenangan Ombudsman setelah videonya viral di media sosial dan menguras perhatian publik.
"Sebulan kita investigasi, memeriksa lurah ini dan dia akui semua apa yang tergambar di video yang viral itu. Kita serahkan laporan akhir hasil pemeriksaanya ke pejabat terkait. Ini adalah tindakan korektif yang intinya adalah Ombudsman meminta Bupati Jeneponto untuk memberhentikan lurah tersebut dari jabatannya," kata Subhan Djoer di kantornya usai menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaannya terkait dugaan mall administrasi Yusuf, Rabu (29/8).
Setelah penyerahan laporan akhir hasil pemeriksaan ini diwakili Maskur, staf ahli pemerintahan, hukum dan Politik Pemkab Jeneponto, kata Subhan, pihaknya akan memonitor selama 30 hari, apakah benar dilaksanakan atau tidak. Jangan sampai lurah itu diberhentikan dari jabatannya lalu diangkat kembali.
"Selama dijatuhi sanksi pecat itu, lurah ini tidak boleh dipromosi, harus demosi dan kembali jadi staf biasa. Kecuali misalnya dalam tenggak waktu dua tahun misalnya, yang bersangkutan ada perbaikan sikap maka tergantung pimpinannya apakah diberi jabatan lagi atau tidak," kata Subhan Djoer.
Yang menjadi dasar permintaan pemecatan ke Bupati Jeneponto ini, kata Subhan, adalah Undang-undang pelayanan publik Nomor 25 tahun 2009.
"Pejabat harus bersikap profesional, ramah kepada warganya, tidak boleh menolak berokan layanan kepada masyarakat. Kalau ada kekurangan, harus dijelaskan dengan baik," kata Subhan Djoer.
Sementara itu, Maskur, Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik mewakili Bupati Jeneponto, mengatakan, laporan akhir dari Ombudsman ini akan diparalelkan dengan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pemkab Jeneponto.
"Jika laporan akhir hasil pemeriksaan Lurah Empoang Selatan dengan hasil pemeriksaan tim inspetorat diparalelkan dan benar ditemukan ada pelanggaran, betul bersalah, akan kita ambil langkah memberhentikan Lurah Enpoang Selatan ini dan tidak diberikan kenaikan pangkat," tandas Maskur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya