Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi kredit usaha Rp 5,3 miliar, 16 petani di Pacitan ditahan

Diduga korupsi kredit usaha Rp 5,3 miliar, 16 petani di Pacitan ditahan tersangka peternak sapi. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - 16 peternak sapi dari wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga terlibat kasus korupsi kredit usaha peternakan sapi di wilayah Pacitan, Rp 5,3 miliar.

Mereka adalah Efendi, Ari Triwibowo, Asmuni, Sutrisno, Wily Taufan, Ali Arifin, Susilo Sukardi, Kardoyo, Suramto, Supriyadi, Sugiyanto, Gatot Sunyoto, Sartono, Suwarno, Setiyadi, dan Endro Sukmono. 16 pelaku dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan jalannya persidangan saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Didik Farkhan Alisyadi, Senin (13/11).

Penahanan dilakukan supaya para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dari situ, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan yang statusnya masih titipan di Rutan Klas I Surabaya.

Secara terpisah Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menjelaskan, kasus korupsi dilakukan ke 16 peternak sapi itu bermula dari tahun 2010, pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS), yang disalurkan melalui Bank Jatim. Mengetahui ada program KUPS, ke 16 tersangka yang masih tergolong peternak baru dan belum terdaftar, akhirnya membentuk kelompok untuk bisa mendapatkan pengajuan kredit dari program pemerintah.

Dengan diberi nama kelompok Agromilk satu yang bantuannya berupa sapi perah, jumlahnya sebanyak 235 ekor sapi, nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Sedangkan Agromilk kedua mendapat 80 ekor, nilainya sekitar Rp 1.3 miliar. Serta mengenai penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

"Tapi, setelah mendapatkan bantuan. Ternyata, banyak sapi yang dijual ke orang lain. Ini dikarenakan ke 16 tersangka tidak mampu merawat sapi dengan baik. Tapi, hanya dua peternak yakni Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik," kata Richard Marpaung. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP