Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga hasil TPPU, 40 tas mewah milik Rita Widyasari disita KPK

Diduga hasil TPPU, 40 tas mewah milik Rita Widyasari disita KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi. Sedikitnya ada sekitar 40 tas mewah yang dibeli Rita untuk menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya.

"Sejauh ini ada 40 tas yang kita sita terkait indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan RIW (Rita Widyasari) dan ini asli ada sertifikatnya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Selasa (16/1).

Namun, Laode mengaku belum mengetahui nilai keseluruhan tas yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana pencucian yang dilakukan Rita. Hanya saja, ujar Laode, berdasarkan perhitungan sejauh ini Rita membelanjakan hasil gratifikasinya sebesar Rp 436 miliar, termasuk di dalamnya pembelian tas tas mewah. Sebagian tas tersebut sempat diperlihatkan KPK, diantaranya merk Hermes dan Dior.

"Ini Dior, Hermes dan merek lainnya. Saya tidak terlalu suka kenalin merek tas perempuan," seloroh Laode.

Lebih lanjut, dia mengatakan politisi Golkar itu membelikan sejumlah aset berbentuk mobil, apartment, tanah dan aset lainnya dengan atas nama orang lain.

Selain Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT media bangun bersama, Khairudin atas tindak pidana pencucian uang.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat satu KUHP.

Sebelumnya ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka, penerimaan suap dan gratifikasi. Nilai gratifikasi dan suap yang diterimanya mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.

Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, Rita diduga menerima dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar USD 775.000 atau setara Rp 6,975 miliar.

Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar. KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP