Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas

Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas Alfian Tanjung. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI.

"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian, Rabu (30/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti namun bukan perbuatan pidana," kata Mahfudin.

Vonis Majelis Hakim sontak disambut riuh oleh pengunjung sidang sambil melafalkan kalimat takbir.

Sementara itu, kuasa hukum Alfian, Munarman mengatakan tindakan kliennya tersebut dengan membagikan atau mengunggah artikel mengenai PKI hanyalah sebagai peringatan sekaligus kewaspadaan terhadap masyarakat akan bangkitnya kembali komunisme di Indonesia.

"Jadi sama sekali bukan perbuatan pidana. Ini lah yang disebut perbuatan kriminalisasi. Yang dilakukan Alfian Tanjung adalah mengingatkan masyarakat, mengingatkan negara ini dari bahaya laten komunisme," ujar Munarman usai pembacaan vonis majelis hakim, Rabu (30/5).

Divonis bebas dari segala pidana, Munarman mengharapkan agar tim Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya langkah hukum selanjutnya, banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kendati harapan tersebut tidak tercapai, Munarman mengatakan pihaknya siap menghadapi banding Jaksa Penuntut Umum.

"Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," tukasnya.

Sebelumnya, Alfian dituntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. Ia dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Debat Cawapres: Tidak Perlu Perisiapan Khusus, Datang Aja
Mahfud soal Debat Cawapres: Tidak Perlu Perisiapan Khusus, Datang Aja

Debat cawapres itu seperti memaparkan visi misi yang pertayaannya tidak bisa diduga.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu

Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN

Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ceritakan Kisah Perang Badar ke Pendukung: Yang Dianggap Kecil Menang Lawan Kezaliman
Mahfud Ceritakan Kisah Perang Badar ke Pendukung: Yang Dianggap Kecil Menang Lawan Kezaliman

Dari kisah Perang Badar dapat disimpulkan bahwa jumlah yang dianggap kecil sebenarnya banyak namun tak terlihat.

Baca Selengkapnya
Dimentori Anies, Cak Imin Siapkan Diri dengan Singkatan-Singkatan jelang Debat Lawan Gibran & Mahfud
Dimentori Anies, Cak Imin Siapkan Diri dengan Singkatan-Singkatan jelang Debat Lawan Gibran & Mahfud

Cak Imin siap menghadapi debat Cawapres karena dimentori Anies

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam
Mahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam

Namun, Kaesang menghargai apapun keputusan yang diambil Mahfud ke depannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres
Mahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres

Mahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.

Baca Selengkapnya
Mahfud Anggap Cak Imin Lawan Berat Saat Debat, Anies: Beliau Bukan Cawapres Dadakan
Mahfud Anggap Cak Imin Lawan Berat Saat Debat, Anies: Beliau Bukan Cawapres Dadakan

Anies menilai, politikus yang akrab disapa Cak Imin itu sudah teruji. Ia mengaku bangga.

Baca Selengkapnya