Didakwa ikut membunuh, istri dan rekan Andi Lala dituntut 14 tahun penjara
Merdeka.com - Dua orang yang didakwa terlibat pembunuhan bersama Andi Lala, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11) sore. Mereka dituntut dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara. Andi Lala adalah pembantai satu keluarga di Medan.
Kedua terdakwa yang menghadapi tuntutan itu yakni Reni Safitri dan Irfan. Reni merupakan istri Andi Lala, sedangkan Irfan adalah rekannya.
Reni dan Irfan didakwa bersama Andi Lala menghabisi Suherwan alias Iwan Kakek. Pria ini dibunuh setelah diketahui menjadi teman selingkuh Reni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reni Safitri dan terdakwa Irfan masing-masing selama 14 tahun penjara," ucap JPU Kandlan Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban di ruang Cakra II PN Medan.
Sementara terdakwa utama dalam perkara ini, Andi Lala, belum menjalani sidang tuntutan. Dia memang disidangkan terpisah.
Pembunuhan berencana ini didalangi Andi Lala, yang sakit hati istrinya selingkuh dengan Suherwan. Pria itu dibunuh di kediaman Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut pada pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Mayat dan sepeda motor korban kemudian dibuang di tepi jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, dan dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya