Dicekal Singapura, WN Amerika dideportasi saat tiba di Bali
Merdeka.com - Untuk kesekian kalinya pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali mengembalikan seorang warga negara asing lantaran berbagai kasus. Kali ini, seorang pria warga Amerika Serikat bernama Peter Alphonzo Devia (50) terpaksa dikembalikan ke Singapura lantaran di negeri itu dalam status dicekal.
Tidak dijelaskan kasus apa yang menjerat pemilik paspor 443936110 itu di negeri Fine Country tersebut. "Kita dapat informasi dari pihak keamanan di Singapura kalau ada seorang warga asing yang di cekal. Berdasarkan identitas tersebut kita jaga. Sekarang sudah dikembalikan ke sana (Singapura)," kata petugas di Imigrasi yang enggak disebutkan namanya, di Bali, Kamis (26/1).
Dia mengatakan, warga asing tersebut tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, pukul 00.30 WITA, melalui pesawat Indonesia Air Asia dengan nomor pesawat QZ 509 dari Singapura. "Kita tolak pendaratannya karena termasuk di dalam daftar Penangkalan," ucap dia.
Untuk selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan identitas, WNA asal Amerika ini diterbangkan kembali ke embarkasi awal dengan pesawat QZ 502 tujuan Singapura, Kamis (26/1) pukul 15.00 WITA.
Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, Ari Buiyanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait ada penolakan salah seorang penumpang pesawat dari warga asing yang dalam status dicekal di Singapura.
"Ya benar itu, yang bersangkutan sudah kita berangkatkan kembali ke Singapura," singkatnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya