Dibui 6 tahun, Dewie Limpo nangis & katakan 'kenapa saya dipenjara'
Merdeka.com - Tangis Dewie Yasin Limpo, terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua pecah usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis enam tahun penjara. Kepada awak media, mantan politikus Hanura tersebut bersikeras dirinya tidak bersalah.
"Apa salah saya? Kenapa saya dipenjara? Padahal itu kan tugas DPR. Saya enggak pernah menerima (uang pengawalan sebesar SGD 177,700). Jangankan menerima, lihat saja saya engak pernah," kata Dewie sambil berlinang air mata, usai persidangan, Senin (12/6).
Lebih lanjut, Dewie menyebut jika yang memiliki perjanjian terkait jatah 10 persen dari total anggaran adalah asisten Dewie Yasin Limpo, Rienalda Bandoso dan stafnya, Setyadi. Dia juga bersikeras dalam surat perjanjian, tidak disebutkan jika uang tersebut untuk dirinya.
"Itu di surat perjanjian tidak disebutkan kok, uangnya untuk Ibu Dewie, dia hanya bilang untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi kurungan enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama sembilan tahun.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya