Dibui 6 tahun, Dewie Limpo nangis & katakan 'kenapa saya dipenjara'
Merdeka.com - Tangis Dewie Yasin Limpo, terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua pecah usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis enam tahun penjara. Kepada awak media, mantan politikus Hanura tersebut bersikeras dirinya tidak bersalah.
"Apa salah saya? Kenapa saya dipenjara? Padahal itu kan tugas DPR. Saya enggak pernah menerima (uang pengawalan sebesar SGD 177,700). Jangankan menerima, lihat saja saya engak pernah," kata Dewie sambil berlinang air mata, usai persidangan, Senin (12/6).
Lebih lanjut, Dewie menyebut jika yang memiliki perjanjian terkait jatah 10 persen dari total anggaran adalah asisten Dewie Yasin Limpo, Rienalda Bandoso dan stafnya, Setyadi. Dia juga bersikeras dalam surat perjanjian, tidak disebutkan jika uang tersebut untuk dirinya.
"Itu di surat perjanjian tidak disebutkan kok, uangnya untuk Ibu Dewie, dia hanya bilang untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi kurungan enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama sembilan tahun.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan beri nilai 11 atas kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam sesi debat capres
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaHasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaBendera milik Partai NasDem yang berada di halaman Markas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) diturunkan oleh relawan.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaPembicara LSI Denny JA Ardian Sopa mengatakan, Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran jika bisa mempertahankan tren peningkatan elektabilitasnya.
Baca Selengkapnya