Dibubarkan pemerintah, HTI sudah daftar gugatan ke PTUN
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia telah mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas keputusan pembubaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan mengajukan dua gugatan atau petitum ke PTUN Jakarta atas keputusan pembubaran tersebut.
"Sudah didaftarkan, sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Dua gugatan yang diajukan yakni penundaan penerapan Perppu Ormas agar bisa kembali beraktivitas kembali. Kedua pembatalan Perppu Ormas.
"Pertama adalah penundaan. Jadi kita memohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunya supaya kita bisa beraktifitas lagi. Kedua adalah pembatalan. Jadi sebelum pembatalan, kita minta penundaan dulu," tegasnya.
Menurutnya, keputusan pemerintah membubarkan HTI dianggap tak memiliki dasar yang jelas dan melanggar azas keterbukaan serta kecermatan.
"Apa alasan HTI dibubarkan? Enggak jelas, apa kesalahannya. Di sana hanya disebutkan membaca surat Menkopolhukam dan lain-lain, lalu apa isi suratnya, itu enggak ada, itu enggak sesuai azas keterbukaan," jelasnya.
Sebabnya, hingga saat ini HTI belum menerima surat teguran atau peringatan telah melakukan kesalahan selama berorganisasi. Pihaknya tengah menunggu jadwal sidang perdana keluar. Dia memperkirakan jadwal sidang keluar pekan depan.
"Faktanya HTI itu sampai hari ini tak pernah dapat surat peringatan, surat teguran. Jadi tak pernah ada yang dipersalahkan HTI pada masa sebelumnya, tidak pernah," tandasnya.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.
HTI meminta kepada pihak yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen AHU untuk
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
4. Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya