Aktivis antikorupsi di Banten melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (25/7). Ketiga kasus tersebut antara lain dua proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan kasus lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten.
Dugaan korupsi tersebut antara lain pengadaan komputer tahun APBD 2017 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8.374.000.000 dan tahun APBD 2018 senilai Rp1.260.000.000, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, proyek pembebasan 9 titik lahan untuk membangun unit sekolah baru (USB) SMKN dan SMAN tahun APBD 2017 di dinas yang sama diprediksi kerugian negara mencapai Rp12.673.342.000 serta proyek cacat lelang pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR dan proyek pembangunan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Banten.
Sebelumnya, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 20 Desember 2018. Melaporkan tiga kasus tersebut namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh KPK.
"Sudah tujuh bulan lamanya kami menunggu langkah KPK, tapi nampaknya belum ada tanda-tanda. Makanya hari ini saya membawa kasus ini ke Mabes Polri. Mudah-mudahan direspon secara cepat," kata Direktur Eksekutif Aliansi Alipp Uday Suhada saat dikonfirmasi usai memberikan laporan ke Mabes Polri di Jakarta.
Uday mengatakan, pola korupsi di Banten saat ini cenderung menjadi liar karena melibatkan siapa saja oknum yang mengaku dekat dengan kekuasaan.
"Sebab persoalan korupsi di Banten pasca penahanan Atut Chosiyah dan Chaeri Wardhana 2013 yang lalu, masih terus terjadi. Di era Gubernur WH ternyata juga masih ditemukan banyak kasus korupsi," katanya.