Di UU KPK Baru, PKS Hanya Setuju Soal SP3
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah sebulan yang lalu disahkan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu dari semua partai di parlemen yang menyepakati UU tersebut.
Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sofyan menyebutkan, pada dasarnya PKS hanya menyetujui revisi mengenai kewenangan untuk memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau kerap disebut SP3.
"Terkait dengan SP3 PKS setuju, tetapi dua hal yang lain penyadapan dan dewan pengawas PKS tidak setuju," kata Pipin di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (17/10).
Menurutnya, bagaimana mungkin proses untuk mencari alat bukti mesti seizin dari dewan pengawas KPK. Hal itu menurutnya tidaklah rasional.
Kemudian pihaknya juga tidak setuju bilamana ada dewan pengawas namun para anggotanya dipilih oleh presiden. "Kalau pun ada dewan pengawas ya (anggotanya) tidak dari (dipilih) presiden. Bisa dari masyarakat," tutur Pipin.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya