Di sidang suap Kemendes terungkap anggota VII BPK takut di-bully menteri dari PKB
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Eddy Mulyadi Soepardi dalam sidang suap terhadap auditor BPK. Dalam sidang tersebut terungkap ada negosiasi pemberian opini terhadap Kemendes PDTT.
Awalnya, Jaksa KPK Takdir Suhan, mengonfirmasi percakapan Eddy dengan Rochmadi Saptogiri, auditor BPK sekaligus tersangka atas kasus ini, melalui sambungan telepon.
"Kemudian Rochmadi harusnya melaporkan Kemendes, harusnya opini turun menjadi WDP (wajar dengan pengecualian) tapi saya minta Ali (Ali Sadli) jangan menurunkan opini karena ada moral of obligation. Moral dimaksud saat saya banyak memberikan opini disclaimer pada menteri PKB, sejauh ini betul pak (ada percakapan tersebut)?" tanya Takdir mengonfirmasi kepada Eddy, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalarta Pusat, Rabu (27/9).
Eddy membenarkan pernyatannya yang dibacakan Takdir. Lebih lanjut, dalam percakapan keduanya tersebut, alasan Eddy mempertimbangkan opini terhadap Kemendes berdasarkan latar belakang partai politik menterinya, PKB.
Dia khawatir mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari partai politik tersebut.
"Sehingga saya di-bully menteri tersebut sehingga saya merenung pada akhirnya Ali menyampaikan nilai aset Kemendes dan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) belum clear," ucap Takdir.
Eddy kembali membenarkan adanya percakapan tersebut. Jaksa Takdir kembali membacakan pernyataan Eddy yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya.
Disebutkan bahwa Eddy tidak memiliki utang budi apapun dengan Menteri Desa saat itu dipimpin Marwan Jafar.
"Saya berulang kalau mengatakan bahwa saya tidak punya utang budi pada Kemendes yang saat itu dipimpin Marwan Jafar," ucapnya yang dibernarkan Eddy.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Rochmadi. Pun halnya dengan maksud dan tujuan Rochmadi merekam pembicaraannya tersebut.
"Mohon maaf saya enggak tahu kalau itu direkam," ujar Eddy mengakhiri sesi tanya jawab dengan jaksa penuntut umum KPK.
Rekaman itu sendiri dilakukan Rochmadi menggunakan iPhone 7 pemberian Eddy selama 2.5 tahun. Pemberian ponsel tersebut dilakukan karena Rochmadi sulit dihubungi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca Selengkapnya