Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Depan Pejabat Kemenkum HAM, Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Integritas

Di Depan Pejabat Kemenkum HAM, Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Integritas Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penahanan pemilik PT AMS. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas. Firli mengutip teori populer terkait korupsi, yakni korupsi disebabkan bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

"Teori ini menjadi landasan KPK menggagas Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Mari kita tanamkan integritas dalam setiap langkah tugas kita," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Firli mengatakan tersebut di hadapan para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Hadir dalam acara itu yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting, Kepala Balitbang Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala BPSDM Asep Kurnia, Kepala BPHN Benny Riyanto, dan lainnya.

"KPK tahun ini fokus pada lima area, yaitu sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Dari lima fokus ini ada beberapa yang menjadi kewenangan Kemenkum HAM, di antaranya adalah tugas yang diemban Ditjen Imigrasi," jelas Firli.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan beberapa catatan KPK untuk Kemenkum HAM terkait rekomendasi dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan. Lili menyebut ada 14 permasalahan dalam sistem pemasyarakatan.

"Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi," ujar Lili.

Lili menyampaikan, dari kajian tersebut, KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkum HAM. Tujuh di antaranya sudah ditindaklanjuti Kemenkum HAM. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 Miliar.

"Satu rekomendasi, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini," kata Lili.

Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan data KPK pada 2019, modus korupsi paling banyak di lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen.

"Penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen," kata Lili.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Minta Publikasi Sirekap KPU Dihentikan karena Banyak Kesalahan Sistem
PKS Minta Publikasi Sirekap KPU Dihentikan karena Banyak Kesalahan Sistem

PKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP

DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya