Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih telah mengembalikan Rp 3 miliar dan SGD 10 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut diduga berasal dari gratifikasi dan suap.
Jumlah tersebut kembali dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Sebab, dalam persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa Eni mengaku telah mengembalikan SGD 10 ribu uang pemberian Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadi total Rp 3,050 miliar dan SGD 10 ribu," ujar jaksa kepada Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Jaksa merinci pengembalian pertama oleh Eni berjumlah Rp 500 juta, selanjutnya Rp 1.250 miliar, dan Rp 1.300 miliar. Terakhir, Eni mengembalikan SGD 10 ribu.
Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Peruntukan uang yang diterima Eni adalah munaslub Golkar Rp 2 miliar, biaya pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung Rp 2 miliar, Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai calon Bupati Temanggung.
Gratifikasi pertama bulan Mei 2018 dari Prihadi Santoso sebagai Direktur PT Smelting sebesar Rp 500 juta. Pemberian gratifikasi secara bertahap.
Gratifikasi kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta. Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar.
Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas. Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Eni juga didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). Suap diperuntukan agar Eni membantu Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.
Sementara penerimaan gratifikasi, dia didakwa telah melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.