Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Densus 88 ringkus 2 terduga teroris di Ogan Ilir

Densus 88 ringkus 2 terduga teroris di Ogan Ilir Terduga teroris ditangkap di Ogan Ilir. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri meringkus dua terduga teroris di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (10/12) dini hari. Keduanya diduga turut terlibat memasok senjata api bagi kelompok teroris Asep yang diringkus di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2016.

Kedua pelaku berinisial AK alias YZ (29) dan MS (27), warga Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Informasi dihimpun, dalam penangkapan itu Densus 88 menurunkan enam personel. Begitu berhasil menangkap, petugas membawa kedua pelaku ke Mako Brimob Polda Sumsel di Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Dua terduga teroris dibawa ke Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan," ungkap Zulkarnain, Minggu (10/12).

Dia mengimbau masyarakat segera melapor jika mendapati warga yang mencurigakan. Apalagi warga tersebut lebih cenderung menyendiri dan tidak bersosialisasi dengan masyarakat setempat.

"Kebanyakan terduga teroris yang ditangkap seperti itu (tidak bersosialisasi), itu yang patut dicurigai," ujarnya.

Diketahui, tim Densus 88 antiteror bersama Polres OKUS meringkus seorang terduga teroris berinisial A di rumahnya yang sekaligus dijadikan toko bordir 'Kapten' di Jalan Muara Dua-Liwa, Bumi Agung, OKUS, Sumatera Selatan, 15 Agustus 2016. Penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88 antiteror pimpinan AKBP Viktor L dan tim SV Densus 88, Kanit SV AKBP Samsul Priasmoro.

Penangkapan A berdasarkan keterangan dari tersangka teroris bernama Pujianto alias Anto alias Raider dan Panji Kokoh Kusumo alias Gaza alias Fahri di dalam kereta api Kahuripan Jurusan Banjar-Kediri pada 2 Maret 2016 lalu. Densus 88 berhasil menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api jenis revolver beserta amunisinya.

Senjata api tersebut dibeli dari tersangka A seharga Rp 15 juta. Transaksi dilakukan tersangka Pujianto dan Gaza yang datang ke OKUS atas perintah AF yang lebih dulu berangkat ke OKUS pada Februari 2016 lalu. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP