Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denny Indrayana Usai MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka: Kemenangan Rakyat

Denny Indrayana Usai MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka: Kemenangan Rakyat Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.

Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bersyukur atas putusan itu. Dia berharap, bocoran soal pemilu sistem proporsional tertutup tidak menjadi kenyataan.

"Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Dia menambahkan, putusan MK tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Sebab, survei indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

"Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak pejuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya," ujarnya.

Denny sudah komitmen untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu tetap jujur, adil, dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019 melalui Putusan 49/PUU XV1/2018 berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat.

Dia melanjutkan, perjuangan lainnya adalah untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat di tahun 2019, meski tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang memang belum berhasil.

"Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan integrity untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6).

Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh
Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh

Keduanya membahas tentang situasi dan kondisi dunia saat ini, termasuk kepada masalah ekonomi dan keamanan negara.

Baca Selengkapnya