Demo Protes Proyek PT SAS Timbun Rawa, Warga Jambi Khawatir Banjir dan Polusi Udara
Ratusan warga Aur Kenali menggelar unjuk rasa di lokasi perusahaan Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ratusan warga Aur Kenali menggelar unjuk rasa di lokasi perusahaan Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Mereka menolak aktivitas perusahaan yang akan menutup kawasan rawa-rawa yang bisa berdampak banjir.
Perusahaan telah menggarap lahan yang diduga dijadikan sebagai tempat jalan untuk perusahaan PT SAS. Kemudian, jalan yang dibangun oleh PT SAS ini merupakan rawa yang menjadi daerah resapan air bagi masyarakat perumahan Aur Kenali tersebut.
Mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan 'rawa ditimbun, kami menanggung' untuk menutup akses jalan perusahaan yang baru dibangun agar PT SAS tidak melanjutkan pengerjaan jalan tersebut. Warga juga membawa beberapa poster berisi protes, salah satunya bertuliskan 'kami mau hidup, bukan bertahan di tengah polusi'.
Warga khawatir aktivitas perusahaan. Selain itu, pembangunan Stockpile Batubara juga membuat partikel kecil yaitu debu dari batu bara bisa membuat masyarakat sakit sesak nafas dan gangguan pernafasan lain.
Wati, warga Aur Kenali, yang ikut unjuk rasa di lokasi PT SAS bersuara menolak aktivitas pembangunan Stockpile Batu Bara. "Kami menolak terhadap pembangunan Stockpile Batubara," katanya, saat diwawancarai pada Minggu (6/7).
Dia menilai, aktivitas PT SAS karena membuat resah karena pengerjaan jalan perusahaan diduga akan menutup kawasan rawa-rawa tempat resapan air di Aur Kenali.
"Jadi kalau ini ditutup oleh perusahaan itu akan berdampak banjir, kami meminta agar pihak pemerintah itu peduli terhadap masyarakat agar PT SAS ini ditutup," tegasnya.
Hal yang sama diucapkan oleh warga bernama Mirah yang mengatakan aktivitas PT SAS yang akan menutup kawasan rawa-rawa tersebut. Selain daerah resapan air, are tersebut merupakan tempat budidaya ikan warga.
"Rawa yang akan ditutup itu tempat kerambah ikan warga dan penghasilan warga di sana untuk mencari ikan di sana juga banyak," ujarnya.

Ancam Demo Terus
Ketua RT 03, Mahfuddin mengatakan, pada Rabu hingga Jumat, aktivitas pengerjaan penutup kawasan daerah resapan air sudah dikerjakan oleh perusahaan, sehingga memicu kemarahan warga.
"Itu kami lihat sudah ada pengerjaan Leng kliring dan penutupan rawa, kami juga sempat menanyakan ke pihak perusahaan namun pihak perusahaan tidak menanggapi," ujarnya.
"Kami akan melakukan aksi terus sampai pemerintah menutup PT SAS karena ini merugikan masyarakat,"imbuhnya.
Menurut dia, aktivitas perusahaan di kawasan permukiman rakyat, di dalam RTRW kan sudah jelas bahwa tidak boleh ada pembangunan industri.
"Jadi kan sudah jelas dalam izin pengelolaan yang digadang-gadang oleh pihak perusahaan itu sudah banyak melanggar aturan RTRW, ini kawan perumahan rakyat," ujarnya.
Rampas Hak Dasar Warga
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi turut mendampingi unjuk rasa masyarakat yang menuntut agar pihak perusahaan PT SAS menutup aktivitasnya tersebut.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi Oscar Anugerah mengecam potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan yang dilakukan PT SAS. Dia menegaskan, pembangunan tanpa partisipasi rakyat merupakan perampasan hak.
"Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan," katanya.
Oscar menilai, proyek ini tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat dan aman.
"Aksi dilakukan dikarenakan aktivitas yang dilakukan tanpa adanya pelibatan warga dalam perencanaan dan ini melanggar prinsip partisipasi publik, serta masyarakat khawatir pencemaran udara, suara, potensi kecelakaan lalu lintas, penurunan kualitas hidup dan ancaman banjir didepan mata akibat penimbunan yang dilakukan di area wilayah resapan air,"katanya.
Oscar menjelaskan proyek tersebut merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup dan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, pembangunan stockpile dekat pemukiman akan mengakibatkan pencemaran udara dan kebisingan serta resiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terutama pada anak-anak dan lansia.
Dia melanjutkan, keberadaan stockpile yang tidak sesuai tata ruang kerap menjadi sumber konflik sosial dan degradasi kualitas hidup masyarakat lokal. Penggunaan jalan oleh truk batu bara juga akan mengganggu aktivitas harian warga.
Begitu pula risiko kecelakaan dan merusak infrastruktur lokal akibat aktivitas industry PT SAS. Oleh karenanya, WALHI mendesak pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan hak-hak warga terpenuhi.
Oscar mengingatkan hak-hak rakyat diamanatkan dalam pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Kawasan Proyek Tak Boleh untuk Industri
Terpisah, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan pihaknya tetap konsisten terhadap peraturan yang sudah ditetapkan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi untuk periode 2024–2044.
"Kami konsisten terhadap hal itu, sesuai RTRW bahwa di Aur Kenali itu peruntukannya tidak untuk kawasan pertambangan atau industri," katanya, pada Minggu (06/07).
Dia meminta PT SAS untuk mengindahkan peraturan yang ada di kota Jambi yang telah berlaku dan memiliki ketetapan hukum. Kemas menganggap, protes warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali sah-sah saja.
"Karena mungkin keberadaan perusahaan ini dianggap mengancam kenyamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sana, ya sah saja untuk menyampaikan pendapat. Mungkin juga di sana banyak anak kecil, sebagai warga negara yang baik tentu boleh saja untuk menyuarakan pendapat," tutupnya.