Demo Menolak Tambang Emas di Aceh Nyaris Ricuh
Merdeka.com - Demonstrasi menolak perusahaan tambang di Aceh nyaris ricuh di kantor Gubernur, Kamis (5/9). Mahasiswa sempat membakar keranda dan karton karena Plt Gubernur, Nova Iriansyah tak kunjung menemui demonstran.
Saat petugas ingin memadamkan api, mahasiswa sempat menghalang dan nyaris ricuh dengan aparat keamanan. Kemudian, Asap putih pun mengepul hingga massa aksi tampak sempat mundur dan api berhasil dipadamkan.
Aksi demo itu diikuti oleh puluhan mahasiswa asal dataran tinggi Gayo memprotes keberadaan tambang PT Linge Mineral Resource (PT LMR). Perusahaan Penaman Modal Asing (PMA) itu hendak membuka tambang emas seluas 9.684 hektare.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Siapa yang menambang emas di Lebong Tandai? Mengutip ANTARA, kegiatan penambangan di Desa Lebong Tandai dimulai sekitar tahun 1908 oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Mijnbouw Maatschappij Simau.
-
Dimana longsor tambang emas terjadi? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Bagaimana PT ANTAM mengolah emas di Cikotok? Salah satu yang terkenal saat itu adalah penggunaan kereta atau lori gantung yang memakai tali pancang baja dengan bak pengangkut tanah yang mengandung emas.
-
Lubuk Emas itu sebenarnya apa? Sri Pandan terjun ke dalam lubuk dengan membawa seluruh perhiasan emasnya, maka lubuk itu pun dinamakan Lubuk Emas.
-
Kapan penambangan emas di Lebong Tandai dimulai? Aktivitas penambangan emas di desa kecil tersebut sudah berlangsung selama ratusan tahun, tepatnya sejak era kolonialisme Belanda sekira tahun 1910.
Perusahaan jenis produksi penambangan dan pengolahan biji emas itu berada di empat gampong yaitu Linge, Penarum, Owaq dan Lumut di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Korlap aksi, Meli Saputri mengatakan, kawasan Linge diyakini oleh masyarakat sebagai awal peradaban rakyat Gayo. Ada banyak situs peninggalan sejarah yang masuk dalam kawasan PT LMR tersebut. Seperti makam Reje Linge dan berbagai artefak lainnya.
"Dengan hilangnya situs ini mengakibatkan hilangnya pemahaman generasi selanjutnya tentang peradaban Gayo," kata Meli Saputri.
Selain itu, kata Meli, beroperasinya perusahaan tambang ini bakal berdampak terhadap lingkungan. Apalagi tambang terbuka seperti direncanakan oleh PT LMR itu, tentunya semua pohon bakal ditebang dan tanah dilubangi.
"Sedangkan di hutan produksi akan dilakukan metode bawah tanah, siapa yang bisa menjamin tidak longsor," ujarnya.
Oleh karena itu, mahasiswa menolak PT LMR beroperasi di tanah Gayo dan meminta pemerintah Aceh agar tidak memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan dan menerbitkan izin lingkungan.
"Kami minta sikap Plt Gubernur Aceh agar secara tegas menyampaikan penolakan terhadap beroperasinya PT LMR tersebut," ucapnya.
Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nur mengaku alasan utama menolak tambang emas PT LMR Demi kepentingan lingkungan hidup, HAM, dan sosial budaya. Penolakan ini dilakukan berdasarkan investigasi ditemukan sejumlah data dapat beroperasinya perusahaan tersebut.
"Kehadiran PT LMR berdampak serius terhadap lingkungan hidup, HAM dan sosial budaya. Lokasi izin PT LMR berada di dataran tinggi Gayo yang merupakan kawasan hulu dari sub daerah aliran sungai (DAS) Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun," kata Muhammad Nur.
Dia menyebut cukup berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Selain itu, juga akan berdampak terhadap objek wisata danau Laut Tawar yang merupakan bagian dari hulu DAS Peusangan. Termasuk sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat yang ada di kabupaten Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara.
"Akan menjadi ancaman terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup sehat dan bersih dengan mendapatkan air yang berkualitas tanpa terkontaminasi oleh racun B3," tegas Meli.
Proses perizinan perusahaan tambang itu bermula tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan kontrak karya kepada PT. LMR. Lalu tahun 2009 PT LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dengan luas areal 98.143 hektare.
Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 hektare. Lokasinya di Proyek Abong, desa Lumut, Linge, Owaq dan Penarun, Kecamatan Linge dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. Berdasarkan data Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dari luas 9.684 hektare, 7.678 hektare di antaranya berada di Hutan Produksi, sedangkan sisanya berada di APL.
"PT. LMR berstatus penanaman modal asing (PMA) yang merupakan anak perusahaan dari East Asia Mineral dari Canada selaku pemegang saham 80 persen," ungkapnya.
Menurut Nur, keberadaan perusahaan ini berdampak terhadap wilayah kelola masyarakat di Kecamatan Linge, terdiri dari 1.640 hektare lahan sawah, 370 hektare tegal, 450 hektare ladang dan 2.975 hektare perkebunan. Sesuai qanun tata ruang Aceh Tengah Nomor 2 tahun 2016, empat desa yang berdampak langsung dengan tambang merupakan wilayah pemanfaatan daerah irigasi seluas 395 ha.
Dalam qanun tata ruang juga ditetapkan Kecamatan Linge merupakan kawasan pengendalian daya rusak air meliputi Krueng Jambo Aye dengan panjang 8.816,10 meter di Kecamatan Linge meliputi, kampung Reje Payung, Delung Sekinel, Kute Reje dan Owaq. Juga merupakan kawasan cekungan air tanah (CAT) dan sistem penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana. Keempat desa tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 2.373 jiwa, sekitar 1.115 jiwa di antaranya merupakan perempuan.
"WALHI Aceh menolak tambang PT. LMR di Aceh Tengah, WALHI Aceh tidak ingin ada danau 'Laut Tawar' kedua di Aceh Tengah akibat pertambangan di PT. LMR. Masyarakat Gayo tidak akan hidup sejahtera dengan tambang, tapi sejarah telah membuktikan bahwa komoditas kopi merupakan produk unggulan di Gayo. Janji kesejahteraan melalui terbukanya lapangan kerja hanyalah janji bohong, masyarakat lokal akan menjadi buruh tambang," paparnya.
Untuk itu, WALHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh Tengah dan Pemerintah Aceh untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan dan tidak menerbitkan izin lingkungan kepada PT. LMR. "Jikapun dipaksakan untuk menerbitkan izin lingkungan, maka WALHI Aceh bersama masyarakat akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan izin tersebut," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca SelengkapnyaKorban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.
Baca Selengkapnyaaktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di sekitarnya membuat air menjadi keruh pekat dan menyebabkan gatal-gatal.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaApi mulai muncul sekitar pukul 14.10 WIB, saat masuk rangkaian pekerjaan untuk membersihkan tubing produksi setelah pencabutan pompa ESP.
Baca Selengkapnya13 Di antaranya meninggal dunia. Sisanya, mengalami luka
Baca SelengkapnyaSaksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul
Baca SelengkapnyaSalah satu desa yang terletak di Kecamatan Napal Putih ini dikenal sebagai kawasan pertambangan sejak zaman kolonial hingga menjadi rebutan beberapa negara.
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca Selengkapnya