'Demi kehormatan, Hanura akan memberhentikan Miryam'
Merdeka.com - Politikus Partai Hanura yang juga anggota DPR, Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu terkait kasus korupsi e-KTP. Menyikapi hal itu, Partai Hanura akan memecat wanita berkacamata itu.
Ketua DPP Partai Hanura, Rufinus Hutauruk, mengatakan, keputusan DPP memberhentikan Miryam bertujuan memperbaiki kehormatan partai.
"Menurut pandangan saya, demi kehormatan Hanura partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," kata Rufinus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Hanura akan menggelar rapat untuk memutuskan hal tersebut. Termasuk apakah memberikan bantuan hukum atau tidak.
"Tentu fraksi akan membuat kebijakan apakah memberikan bantuan kepada Miryam atau tidak. Itu akan dirapatkan di internal fraksi. Tapi saya dengar dari Ketum kita akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Partai Hati Nurani (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) akan menindak tegas Miryam bila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hal itu akan langsung dilakukan OSO begitu hakim telah memberikan keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap Miryam.
"Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum ya jangankan Partai Hanura semua partai pun akan melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan partainya ya kan semua partai akan melakukan hal itu," kata OSO di Kompleks DPR MPR RI, Jakarta, Rabu (5/4).
KPK dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP ini. Nama Miryam saat ini disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.
Kabar tersebut pun langsung ditanggapi OSO. Menurutnya, Hanura telah melayangkan panggilan terhadap Miryam.
"Sudah saya sudah panggil dan dia harus segera datang dalam Minggu ini," tegasnya.
Namun, hingga kini Miryam pun belum juga memenuhi panggilan tersebut. Miryam beralasan saat ini masih sibuk dalam menjalani persidangan.
"Nah saya enggak mau maksa-maksa nanti jangan dilaporkan saya lagi memaksa-maksa Miryam begitu kan," ungkap OSO.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaHarapan Semua Menantu, Perempuan Ini Bagikan Kisah Punya Mertua Satu Frekuensi
Setiap menantu perempuan tentu berharap bisa mendapatkan mertua yang baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca Selengkapnya7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua
Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.
Baca SelengkapnyaCara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya
Bagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.
Baca SelengkapnyaMengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya
Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca Selengkapnya