Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, target penyidik yakni suap dalam pemberian opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT).Dalam OTT, penyidik mengamankan tujuh orang, enam diantaranya dari pihak BPK dan satu orang Irjen (Inspektur Jenderal) di Kemendes-PDT."Di kantor BPK diamankan 6 orang yakni ALS sebagai auditor di BPK, LS eselon 1, CDT eselon 3 Kemendes-PDT, SR Sekretaris, sopir dan satu satpam," jelas Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).Selanjutnya, penyidik KPK mendatangi kantor Kemendes-PDT dimana satu orang diamankan yakni Irjen Kemendes-PDT inisial SUG.Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap tersebut."KPK menetapkan 4 tersangka, Sgt Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Jdt pejabat eselon tiga di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Advertisement
KPK juga menetapkan RS yang merupakan eselon satu di BPK sebagai tersangka. Selanjutnya Als salah seorang auditor di BPK juga ditetapkan sebagai tersangka.Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan, Sgt dan Jdt dianggap sebagai pemberi suap agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini WTP dari BPK. Selaku pemberi suap, Sgt dan Jdt disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan penerima suap, RS dan Als yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo. Dalam laporan, ada 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang masuk ke BPK, 58 LKKL mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), delapan LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan enam LKKL lainnya Tidak Memberikan Pendapat (TMP).Adapun 6 kementerian dan lembaga yang mendapat opini TMP atau disclaimer adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenpora, LPP TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yakni opini audit yang diberikan ketika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.Auditor BPK akan menerbitkan opini tersebut jika sudah yakin berdasarkan bukti yang ada perusahaan atau pemerintahan dan atau lembaga negara telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.